Oknum Guru Ngaji Tak Senonoh di Baubau

Kondisi 5 Korban Oknum Guru Ngaji Berbuat Tak Senonoh di Baubau Sulawesi Tenggara Diungkap UPTD PPA

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Baubau mengungkapkan kondisi lima korban tindakan asusila oleh oknum guru ngaji.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepala UPTD PPA Kota Baubau, Nur Aiyni mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan psikolog terhadap lima korban oknum guru ngaji berbuat tak senonoh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA Kota Baubau mengungkapkan kondisi lima korban tindakan asusila oleh oknum guru ngaji.

Kepala UPTD PPA Kota Baubau, Nur Aiyni mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan psikolog terhadap lima korban.

“Sudah didampingi oleh psikolog kami alhamdulillah kondisinya sudah agak membaik serta aktivitas mereka sudah kembali normal,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).

Kata dia, pendampingan dimaksudkan agar seluruh korban menjalani kegiatan sehari-hari tanpa gangguan serta dapat bersekolah dan mengaji kembali seperti biasanya.

"Saat ini korban seluruhnya sudah pindah guru mengaji perempuan, alhamdulillah sudah bisa menjalani kehidupan seperti biasanya."

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Terduga Pencabulan 5 Anak Nyaris Diamuk Warga saat Diamankan Polisi

"Bisa juga beradaptasi dengan teman-temannya begitu pula di sekolah. Saat ini, sudah ada perubahan,” bebernya.

Ia pun mengimbau kepada para orangtua agar memberikan perhatian lebih kepada anak, khususnya anak perempuan yang rentan mendapatkan pelecehan.

“Tentu saja kami berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan masyarakat,” tutup Nur Aiyni.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru ngaji LB (69) ditangkap polisi pada 1 Desember 2024 lalu atas dugaan pelecehan terhadap lima murid perempuannya.

LB dilaporkan oleh ayah salah satu korban pada 30 November 2024 serta diamankan disalah satu masjid di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Sultra Berbuat Tak Senonoh ke Murid, Korban Ngaku Dipaksa Pelaku

Di mana, peristiwa tersebut geger sebelum terduga pelaku LB diamankan polisi.

Beruntung, Reskrim Polres Baubau bergerak cepat mengamankan terduga pelaku sebelum diamuk warga.

Karena perbuatan yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini sebagaimana yang dimaksud Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved