Cabuli 7 Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Banjarnegara Dilaporkan Korban ke Guru Pengganti
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, peristiwa itu terbongkar setelah salah satu korban melapor
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pelaku adalah seroang guru ngaji berinisial SAW alias JS (32).
Korbannya adalah tujuh santri laki-laki yang masih di bawah umur.
Baca juga: Menantu Cabuli Ibu Mertua Umur 65 Tahun, Pelaku Tergoda saat Korban Bersih-bersih Kulkas
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, peristiwa itu terbongkar setelah salah satu korban berinisial, AG (15) mengadu ke guru ngaji lainnya saat tersangka pulang ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.
"Pada saat pergi kegiatan belajar digantikan guru lain, sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," kata Hendri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Dosen UHO Prof B Datangi Polresta Kendari Malam-malam, Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Pencabulan
Kepada polisi korban mengaku telah dicabuli tersangka sebanyak empat kali, masing-masing dua kali pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka.
Berdasarkan hasil pengembangan, perbuatan tersebut juga dilakukan tersangka terhadap enam santri lainnya.
Enam korban lainnya berinisial HA (13), NN (15), FN (13) tahun, MS (13), dan MA (15).
Hendri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.
"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tersangka ditangkap di rumahnya pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.
(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Laki-laki, Korban Masih di Bawah Umur"