OPINI

OPINI: Pembangunan Berbasis Pelayanan dan Ilmu Pengetahuan

Setiap interaksi dengan warga, harus dipandang sebagai peluang untuk membangun kepercayaan dan menciptakan hubungan yang lebih kuat.

Istimewa
Direktur Universitas Terbuka (UT) Kendari, Anfas. 

Antara pekerjaan kantor (rutinitas) dengan pelayanan publik tidak dapat dibedakan. 

Barang Publik dan Pelayanan Publik

Mengutip pendapat Prof Hanif Nurcholis, salah satu pakar administrasi pemerintahan daerah/desa Universitas Terbuka, bahwa yang dimaksud barang dan/atau pelayanan publik yang wajib diselenggarakan atau disediakan oleh pemerintah adalah:

(1) Kebutuhan dasar masyarakat (seperti: Sarana pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih, listrik, transportasi publik dan sejenisnya);

(2) legalitas hukum (seperti: Sertifikat tanah, IMB, SIUP dan sejenisnya);

(3) Sarana dan prasarana ekonomi (seperti: pasar, taman kuliner; terminal, bandara, Pelabuhan, Lembaga keuangan, irigasi pertanian, angkutan barang dan sejenisnya);

(4) Pemberdayaan masyarakat marginal (seperti: pelatihan baik yang bersifat soft skill maupun hard skill, permodalan, layanan difabel, penanganan korban PHK, dan sejenisnya); 

Baca juga: UT Kendari Jalin Kerjasama dengan Pemda Buton Tingkatkan Kualitas SDM Jangkau Daerah Terpencil

(5) fasilitas umum dan sosial (seperti sarana ibadah, sarana olahraga, taman kota, jalan, perpustakaan, museum, panti asuhan, panti jompo, penanganan/pembinaan anak jalanan dan sejenisnya);

(6) perlindungan warga (seperti: penjaminan lingkungan yang aman dan nyaman, ketersediaan sarana penanganan kebakaran, bencana alam, penjaminan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, dan sejenisnya). 

Di atas adalah contoh barang publik dan atau pelayanan publik yang wajib diberikan kepada masyarakat.

Bukan hanya sekedar pelayanan tamu, atau hanya sekedar melayani proses surat menyurat. Mengapa? Karena konstitusi mengamanatkan itu kepada siapa saja yang terpilih sebagai pimpinan daerah.

Baik diminta/dituntut masyarakat ataupun tidak, wajib tuk menyediakannya.

Itulah yang akan dinilai, sebagai indicator keberhasilan seorang kepala daerah dalam memimpin hingga lima tahun mendatang. 

Staf Ahli sebagai Aktor Intelektual Dalam Pelayanan

Baca juga: Sosok Ahmad Irawan, Mahasiswa Asal Muna Jadi Wisudawan Terbaik UT Kendari Tahun 2024

Salah satu yang sering juga disoroti pasca pilkada, adalah adanya orang-orang yang “terpinggirkan” di birokrasi akibat politik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved