Opini
OPINI: Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Antara Kespro dan Zinah
Kembali, jagat Indonesia dihebohkan dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Penata-Kependudukan-dan-KB-Provinsi-Sulawesi-Tenggara-Dr-H-Mustakim-MSi.jpg)
Oleh: Dr. H. Mustakim, M.Si
Penata Kependudukan dan KB Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kembali, jagat Indonesia dihebohkan dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Pasalnya dalam PP tersebut memuat salah satu ayat dalam pasal 103, yakni ayat 4 point e yang berbunyi:
Pasal 103 ayat 1: “Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan Reproduksi (kespro)."
Pada ayat (4) Pasal 103 tersebut menyebutkan: "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."
Point “penyediaan alat kontrasepsi” itulah yang bikin heboh, karena selama ini sebagian besar orang hanya mengetahui fungsi alat kontrasepsi hanyalah untuk mencegah kehamilan. Atau lengkapnya alat kontrasepsi adalah alat yang dapat digunakan untuk berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki fungsi mencegah agar si perempuan tidak hamil.
Ada tiga jenis kontrasepsi, yakni ada yang berjenis “obat”. Misalnya pil-KB, yang berbentuk obat dan cara menggunakannya dengan diminum setiap hari bagi perempuan yang tidak ingin hamil, namun bisa tetap berhubungan badan dengan pasangan/suaminya. Ada juga jenis obat-KB yang berupa cairan dan cara menggunakannya disuntikan atau dikenal dengan nama suntik-KB.
Baca juga: MUI Sulawesi Tenggara Tolak Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Usia Sekolah
Ada kontrasepsi berjenis “alat” (misalnya: kondom, spiral/IUD dan implant/susuk), yang berupa alat dan cara menggunakannya dipakai (kondom), dipasang secara medis pada mulut Rahim (spiral/IUD), dimasukkan secara medis pada bagian dalam tubuh perempuan yang posisinya di bawah ketiak (implant/susuk-KB).
Sedangkan jenis ketiga adalah “cara”, yakni menggunakan kontrasepsi dengan cara dioperasi kecil pada bagian saluran sperma laki-laki (vasektomi) dan/atau operasi kecil pada bagian saluran indung telur perempuan (tubektomi).
Selain kondom, semua alat-obat-cara kontrasepsi di atas biasanya hanya memiliki satu fungsi saja yakni untuk mencegah kehamilan. Sedangkan kondom, selain berfungsi sebagai alat pencegah kehamilan juga diyakini memiliki fungsi lain sebagai “alat pelindung” atau pencegah penularan HIV/AIDS atau Penyakit Menular Seksual (PMS).
Itulah sebabnya jika ada Pasangan Usia Subur (PUS) yang salahsatunya mengidap penyakit HIV/AIDS dianjurkan menggunakan kondom saat melakukan hubungan intim. Dua fungsi seperti inilah yang menjadikan kondom disebut sebagai “dual protection” atau memiliki dua proteksi atau dua perlindungan, yakni melindungi dari kehamilan dan melindungi dari penyakit HIV/AIDS atau PMS-lainnya.
Namun demikian, efektivitas penggunaan kondom pada pasangan serodiskordan (yang salahsatu dari pasangan tersebut kena HIV posistif) masih dipertanyakan. Salahsatu penelitian menyebutkan, kondom bisa digunakan sebagai pelindung dari HIV/AIDS jika cara penggunaannya baik dan benar, konsistensi dalam menggunakan kondom, serta melakukan kombinasi perilaku pencegahan HIV/AIDS seperti menggunakan kondom pada wanita dan kepatuhan dalam mengonsumsi ARV (journal.universitaspahlawan.ac.id).
Baca juga: OPINI: Nasionalisme Membumi: Garuda Muda Hebat!
Benturan Antara Kespro dan Zinah
Bicara kontrasepsi, baik alat kontrasepsi (alkon) atau alat dan obat kontrasepsi (alokon) ataupun alat-obat-cara kontresepsi (alockon), pada awalnya sebenarnya hanya diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur (PUS) atau Suami-Istri-Subur (SIS). Karena merekalah yang membutuhkan itu untuk mencegah kehamilan atau agar bisa membatasi jumlah anak sesuai yang diinginkannya.
Namun belakangan, setelah diketahui dan diyakini bahwa kondom sebagai salahsatu alkon juga bisa memiliki fungsi lain sebagai alat pencegah penularan virus HIV yang bisa menularkan penyakit AIDS atau HIV/AIDS atau PMS, maka oleh sebagian orang kemudian menggunakan kondom agar tidak tertular penyakit tersebut.