Sidang Vonis Guru Supriyani
PGRI Sebut Tak Hanya Supriyani, Polri Jadi Korban Ulah Oknum, Minta Prabowo Stop Kriminalisasi Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.
Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU), serta terdakwa didampingi penasehat hukum.
“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.
“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuntut lepas guru Supriyani.
Namun, jaksa meyakini sang guru honorer melakukan pemukulan murid SD, namun perbuatannya bukan tidak pidana.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)
guru Supriyani
kriminalisasi kasus
oknum polisi
PGRI
Abdul Halim Momo
vonis bebas
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Prabowo Subianto
Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan |
![]() |
---|
‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan |
![]() |
---|
Disambut Keluarga dan Anggota PGRI, Supriyani Menangis Ucap Terima Kasih Usai Vonis Bebas PN Andoolo |
![]() |
---|
Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.