Sidang Vonis Guru Supriyani
PGRI Sebut Tak Hanya Supriyani, Polri Jadi Korban Ulah Oknum, Minta Prabowo Stop Kriminalisasi Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus.
“Terus terang kejadian-kejadian ini, Pak Jenderal Listyo sering kontak. Pak Kapolda, Pak Wakapolda, dan lainnya, sejak kejadian ini juga mereka resah dengan kejadian ini,” jelasnya.
“Jadi sekali lagi saya katakan bahwa peristiwa ini bukan hanya melanda adinda saya Supriyani, tetapi juga melanda Korps Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mengambil hikmah dari kasus yang sudah menimpa guru Supriyani sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan menimpa guru-guru lainnya.
“Kita melihat persoalan ini secara holistik, secara keseluruhan mari kita kembali bersama-sama, antara guru, siswa, kemudian orangtua murid,” jelasnya.
“Kita mengambil hikmah agar ke depan tidak terulang lagi hal-hal seperti ini,” kata Abdul Halim Momo menambahkan.
Selaku pengurus PB PGRI, diapun berharap guru di seluruh Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara dan Konawe Selatan meningkatkan profesionalisme dan lebih berhati-hati dalam mendidik anak-anak.
Baca juga: Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan
“Untuk lebih profesional, lebih berhati-hati di dalam mendidik anak-anak karena dititahkan kita oleh negara untuk menjadi orangtua akademik. Oleh karena itu kita harus sama dengan orangtua biologis di dalam mendidik anak-anak kita,” jelasnya.
Terkait berbagai dugaan kasus kriminalisasi guru belakangan ini, dia berharap pemerintah, Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, turun tangan dengan melahirkan Undang-Undang (UU) Perlindungan guru.
“Saya berharap sebenarnya kita mengambil hikmah dan kita berharap dengan dugaan kriminalisasi ini, pemerinah, Pak Prabowo melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan, bersama DPR untuk segera melahirkan undang-undang perlindungan guru,” ujarnya.
Selain itu, melakukan revisi pasal UU Perlindungan Anak yang membuat guru tidak leluasa dalam mendidik anak didiknya.
“Dan kemudian di undang-undang perlindungan anak ada pasal yang harus kembali dilihat,” kata Abdul Halim Momo.
“Karena disitu benar-benar guru menjadi tidak leluasa di dalam mendidik dan membesarkan anak-anak Indonesia,” lanjutnya.
Diapun kembali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak atas vonis bebas guru Supriyani.

“Teman-teman wartawan terima kasih. Terima kasih kepada pengadilan,” jelasnya.
"Sebelumnya, sudah saya sampaikan pengadilan memutuskan ini menurut saya ini adalah tugas negara karena mereka tentu juga memahami bahwa mengkriminalisasi guru sama dengan mengkriminalisasi negara,” ujarnya menambahkan.
guru Supriyani
kriminalisasi kasus
oknum polisi
PGRI
Abdul Halim Momo
vonis bebas
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Prabowo Subianto
Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan |
![]() |
---|
‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan |
![]() |
---|
Disambut Keluarga dan Anggota PGRI, Supriyani Menangis Ucap Terima Kasih Usai Vonis Bebas PN Andoolo |
![]() |
---|
Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.