Sidang Vonis Guru Supriyani

PGRI Sebut Tak Hanya Supriyani, Polri Jadi Korban Ulah Oknum, Minta Prabowo Stop Kriminalisasi Guru

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus.

Penulis: Samsul | Editor: Aqsa
Samsul/ TribunnewsSultra.com
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus. Berbagai pihak pun ikut menjadi korban termasuk institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri gegara ulah segelintir oknum polisi. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Abdul Halim Momo, usai sidang vonis bebas guru Supriyani, Senin (25/11/2024). 

Apalagi, katanya, guru ikut menentukan peradaban sebuah bangsa dan negara.

“Saat mereka memberikan putusan yang baik, berarti mereka telah memberikan yang terbaik pula. Jaksa juga saya sampaikan terima kasih karena dari 3 tahun menjadi bebas,” kata Abdul Halim.

Supriyani Divonis Bebas

Sosok guru Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: ‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Baca juga: Disambut Keluarga dan Anggota PGRI, Supriyani Menangis Ucap Terima Kasih Usai Vonis Bebas PN Andoolo

Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved