Berita Konawe

Guru Akui Salah Usai Diduga Bully Siswa di Sampara Konawe Sulawesi Tenggara, Berakhir Damai

Kasus perundungan guru terhadap siswa di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir damai.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
FOTO BERSAMA - Kasus perundungan guru terhadap siswa di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir damai. Sosok guru inisial IB secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta keluarga. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus perundungan guru terhadap siswa di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir damai.

Sosok guru inisial IB secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta keluarga.

Adapun pengakuan dan permintaan maaf tersebut disampaikan dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh pihak sekolah, Rabu (24/9/2025).

Sepupu korban bernama Ica, mengatakan sang guru tampak sangat menyesali tindakannya.

"Dia (IB) menangis tadi itu guru. Dia mengakui kesalahannya dan sudah minta maaf," ujar Ica saat dihubungi, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Konawe Bakal Selidiki Dugaan Guru Bully Siswa di Grup WhatsApp, Ada Sanksi

Keluarga korban pun menyatakan telah menerima permintaan maaf dari sang guru tersebut.

Namun, keluarga berharap pihak sekolah dapat memberi pengawasan lebih ketat agar anak mereka bisa kembali belajar dengan tenang tanpa rasa khawatir.

Keluarga juga berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi guru agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa menjadi pendidik yang benar-benar mencerdaskan siswa.

Kepala Sekolah, Gusmira Sahabe, membenarkan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

"Iya, sudah seperti itu, minta maaf," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Miris! Oknum Guru di Konawe Sulawesi Tenggara Diduga Bully Siswa yang Bela Teman Dikucilkan

Lebih lanjut, Gusmira menjelaskan pihak sekolah telah memberikan sanksi lisan kepada guru IB sebagai bentuk teguran agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saya tadi sudah tegur secara lisan," kata Gusmira.

Adanya penyelesaian kasus ini menunjukkan pentingnya mediasi dan komunikasi terbuka antara pihak sekolah, guru, dan keluarga korban dalam menangani isu perundungan di lingkungan pendidikan.

Meskipun kasus ini berakhir damai, harapan besar tetap berada di pundak sekolah dan para pendidik untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Jarak Sampara dengan Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara sekira 16,5 kilometer (km), waktu tempuh perjalanan 28 menit berkendara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved