Sidang Vonis Guru Supriyani

PGRI Sebut Tak Hanya Supriyani, Polri Jadi Korban Ulah Oknum, Minta Prabowo Stop Kriminalisasi Guru

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus.

Penulis: Samsul | Editor: Aqsa
Samsul/ TribunnewsSultra.com
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus. Berbagai pihak pun ikut menjadi korban termasuk institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri gegara ulah segelintir oknum polisi. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Abdul Halim Momo, usai sidang vonis bebas guru Supriyani, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus.

Berbagai pihak pun ikut menjadi korban termasuk institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri gegara ulah segelintir oknum polisi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Abdul Halim Momo, usai sidang vonis bebas guru Supriyani, Senin (25/11/2024).

Guru Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Halim yang juga Ketua PGRI Sultra berharap Presiden Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera melahirkan undang-undang (UU) perlindungan guru untuk menghentikan kriminalisasi guru.

Diapun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung guru Supriyani dalam perjalanan kasusnya hingga divonis bebas.

“Kami atas nama PGRI pusat mewakili ketua umum kami, saya juga sebagai ketua pusat, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” katanya.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

“Kepada majelis hakim khususnya kepala Pengadilan Konawe Selatan, kepada pengacara Pak Andri dan teman-temannya,” jelasnya.

“Pak polisi, pak jaksa. Saya kira dari 3 tahun setengah menjadi bebas, kami ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya.

“Pada prinsipnya sebenarnya kita tidak sedang mencari orang yang bersalah atau benar. Tapi yang terpenting dari peristiwa ini saya kira kita bisa mengambil hikmah,” ujarnya menambahkan.

Dalam kasus ini, kata Halim, bukan hanya guru Supriyani yang menjadi korban, tapi juga institusi Polri.

“Kalau kita ingin coba kembali ke belakang sebenarnya yang menjadi korban dalam peristiwa ini menurut saya bukan hanya Supriyani,” kata Abdul Halim.

“Saya juga bisa mengatakan yang menjadi korban adalah Korps Kepolisian Republik Indonesia. Dia juga menjadi korban karena ulah oknum, meski tentu banyak polisi yang berbuat baik,” lanjutnya.

Diapun mengungkap kasus guru Supriyani mendapat atensi khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto.

Dia bahkan menyebut para petinggi Polri tersebut ikut resah dengan kejadian tersebut.

“Terus terang kejadian-kejadian ini, Pak Jenderal Listyo sering kontak. Pak Kapolda, Pak Wakapolda, dan lainnya, sejak kejadian ini juga  mereka resah dengan kejadian ini,” jelasnya.

“Jadi sekali lagi saya katakan bahwa peristiwa ini bukan hanya melanda adinda saya Supriyani, tetapi juga melanda Korps Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya menambahkan.

Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mengambil hikmah dari kasus yang sudah menimpa guru Supriyani sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan menimpa guru-guru lainnya.

“Kita melihat persoalan ini secara holistik, secara keseluruhan mari kita kembali bersama-sama, antara guru, siswa, kemudian orangtua murid,” jelasnya.

“Kita mengambil hikmah agar ke depan tidak terulang lagi hal-hal seperti ini,” kata Abdul Halim Momo menambahkan.

Selaku pengurus PB PGRI, diapun berharap guru di seluruh Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara dan Konawe Selatan meningkatkan profesionalisme dan lebih berhati-hati dalam mendidik anak-anak.

Baca juga: Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan

“Untuk lebih profesional, lebih berhati-hati di dalam mendidik anak-anak karena dititahkan kita oleh negara untuk menjadi orangtua akademik. Oleh karena itu kita harus sama dengan orangtua biologis di dalam mendidik anak-anak kita,” jelasnya.

Terkait berbagai dugaan kasus kriminalisasi guru belakangan ini, dia berharap pemerintah, Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, turun tangan dengan melahirkan Undang-Undang (UU) Perlindungan guru.

“Saya berharap sebenarnya kita mengambil hikmah dan kita berharap dengan dugaan kriminalisasi ini, pemerinah, Pak Prabowo melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan, bersama DPR untuk segera melahirkan undang-undang perlindungan guru,” ujarnya.

Selain itu, melakukan revisi pasal UU Perlindungan Anak yang membuat guru tidak leluasa dalam mendidik anak didiknya.

“Dan kemudian di undang-undang perlindungan anak ada pasal yang harus kembali dilihat,” kata Abdul Halim Momo.

“Karena disitu benar-benar guru menjadi tidak leluasa di dalam mendidik dan membesarkan anak-anak Indonesia,” lanjutnya.

Diapun kembali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak atas vonis bebas guru Supriyani.

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani. Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengungkapkan harapan itu setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Supriyani lepas dari dakwaan atau bebas karena tak memiliki niat mencelakai muridnya.
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani. Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengungkapkan harapan itu setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Supriyani lepas dari dakwaan atau bebas karena tak memiliki niat mencelakai muridnya. (handover)

“Teman-teman wartawan terima kasih. Terima kasih kepada pengadilan,” jelasnya.

"Sebelumnya, sudah saya sampaikan pengadilan memutuskan ini menurut saya ini adalah tugas negara karena mereka tentu juga memahami bahwa mengkriminalisasi guru sama dengan mengkriminalisasi negara,” ujarnya menambahkan.

Apalagi, katanya, guru ikut menentukan peradaban sebuah bangsa dan negara.

“Saat mereka memberikan putusan yang baik, berarti mereka telah memberikan yang terbaik pula. Jaksa juga saya sampaikan terima kasih karena dari 3 tahun menjadi bebas,” kata Abdul Halim.

Supriyani Divonis Bebas

Sosok guru Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: ‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Baca juga: Disambut Keluarga dan Anggota PGRI, Supriyani Menangis Ucap Terima Kasih Usai Vonis Bebas PN Andoolo

Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.

Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU), serta terdakwa didampingi penasehat hukum.

“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.

“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuntut lepas guru Supriyani.

Namun, jaksa meyakini sang guru honorer melakukan pemukulan murid SD, namun perbuatannya bukan tidak pidana.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved