Sidang Vonis Guru Supriyani
Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan
Sosok guru Supriyani tak henti menangis usai vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultr
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Sosok guru Supriyani tak henti menangis usai vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang putusan pada Senin (25/11/2024), sang guru honorer divonis bebas dan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.
Atas tuduhan aniaya murid sekolah dasar (SD).di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, yang juga anak polisi Aipda WH.
Sebelum memberikan keterangan usai sidang pembacaan vonis kasus tersebut, guru Supriyani kembali menyeka air matanya.
Matanya memerah dan sembab, suaranya lirih saat menyampaikan ungkapan terima kasihnya setelah divonis bebas.
“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” kata guru Supriyani usai sidang didampingi kuasa hukum Andri Darmawan.
“Sudah mensupport sampai saat ini dan alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” lanjutnya.
Diapun kembali mengulang pernyataan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukungnya.
Baca juga: ‘Selamat Hari Guru’ Supriyani Menangis Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan, Peluk Andri Darmawan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta tim kuasa hukum yang sejak awal terus mendampinginya menghadapi tuduhan tersebut.
“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," jelas guru Supriyani.
"Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini."
“Terima kasih saya ucapkan, terima kasih atas dukungan semuanya,” katanya menambahkan.
Guru Supriyani tampak mengenakan seragam batik PGRI, jilbab serta rok panjang berwarna hitam saat mengikuti persidangan.
Vonis Bebas
Diberitakan TribunnewsSultra.com, guru Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.