Sidang Vonis Guru Supriyani

‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).

Penulis: Samsul | Editor: Aqsa
Samsul/ TribunnewsSultra.com
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel). Dalam sidang putusan Senin (25/11/2024), guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut divonis bebas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).

Dalam sidang putusan Senin (25/11/2024), guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut divonis bebas.

Atas dakwaan atau tuduhan kasus kekerasan terhadap anak atau penganiayaan murid SD yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

“Pertama puji syukur kehadirat Allah SWT, Bu Supriyani telah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas,” kata Andri di samping guru Supriyani usai sidang di PN Andoolo.

“Dalam artian kalau vonis bebas, Bu Supri tidak terbukti. Tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. Alhamdulillah,” lanjutnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra, inipun berterima kepada majelis hakim.

“Kedua, terima kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

Menurut Andri, majelis hakim menyatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.

“Kita bisa dengar tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” katanya.

“Itu tadi dikatakan cuman ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah dan tidak berkesesuaian dengan saksi yang lain,” lanjutnya.

Termasuk tidak berkesesuaian dengan barang bukti seperti hasil visum baik dari keterangan dokter forensik maupun dokter psikologi forensik yang bersaksi dalam sidang.

“Jadi alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua apa yang tersaji di persidangan,” jelasnya.

Andri selanjutnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung guru Supriyani.

Pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di semua tingkatan yang sejak awal perkara tersebut sudah memberikan dukungannya.

Baik PGRI Sulawesi Tenggara, PGRI Konawe Selatan, Ketua PGRI Pusat, maupun pengurus PGRI se-Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved