Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Fakta Lain Guru Supriyani Dituntut Bebas, Jaksa Masih Tuduh Aniaya Anak Polisi, Pengacara Sebut Aneh
Fakta lain di balik guru Supriyani dituntut bebas, namun jaksa tetap tuduh terdakwa aniaya murid sekolah dasar (SD) yang merupakan anak polisi.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kuasa Hukum Sebut Aneh
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kontradiktif.
“Bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) itu tidak masuk sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf. Jadi saya pikir kontradiktif antara apa rangkaian tuntutan tadi dengan kesimpulan akhir,” katanya.
Bahkan, dia menyebut jaksa kebingungan memformulasikan tuntutannya.
“Dia menyatakan ada perbuatan tapi tidak ada mens rea, bagaimana itu. Itu yang kami juga masih bingung, bingung sekali,” jelasnya.
Andri pun menjelaskan seyogyanya jaksa menyatakan perbuatan tersebut tidak ada dalam tuntutannya.
“Jadi kami melihat bahwa sebenarnya lebih bagus kalau JPU menyatakan bahwa tidak ada perbuatan tersebut,” ujarnya.
Dia pun mencontohkan hanya satu fakta yang dikatakan bahwa di antara pukul 08.00-10 ada peristiwa itu.
“Tidak ada diurai. Bagaimana peristiwa itu, bagaimana Ibu Supriani bisa memukul. Kalau dikatakan tadi spontan, kenapa tiba-tiba spontan kan,” katanya.
Di sisi lainnya, keterangan saksi wali kelas Lilis sudah menyatakan bahwa pukul 09.00 wita, dia hanya keluar tidak sampai 5 menit bahkan hanya sekitar 3 menit saja.
“Bagaimana tiba-tiba mau spontan, sementara Ibu Lilis keterangannya bahwa jam 09.00, dia keluar masih lihat ibu supriani masih mengajar, jadi yang spontannya itu bagaimana,” jelasnya.
Baca juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas, Pembacaan Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan
“Jadi ini aneh ya. Jaksa kan tidak bisa mengurai ini secara terang benderang secara detail,” ujarnya.
Diapun kembali menyinggung pernyataan saksi anak mengenai waktu kejadian tersebut.
“Di dalam berkas perkara itu kan kompak mengatakan jam 10 kejadiannya,” kata Andri.
“Tapi di dalam fakta persidangan, anak korban mengatakan 08.30, yang satu mengatakan jam 10, yang satu tidak tahu.”
“Jadi di dalam rentang itu mereka tidak tegas dan tidak bisa membuktikan secara terang apa yang terjadi di situ. Jadi cuma berdasarkan keterangan anak,” lanjutnya.
Selain itu, keterangan jaksa menggunakan hasil visum et repertum juga sangat lemah sekali.
“Bahwa hasil visum itu jelas bahwa ada memar dan lecet disitu dikatakan dan itu akibat kekerasan tumpul, kekerasan tumpul kan tidak bisa disimpulkan akibat apa,” jelasnya.
Kekerasan tumpul itu, kata Andri, banyak penyebabnya, bisa karena pukulan, bisa karena gesekan benda yang permukaannya kasar.
“Ahli forensik itu sudah mengatakan kemarin bahwa itu lukanya adalah luka lecet akibat gesekan benda yang permukaannya kasar. Bukan oleh pukulan, itu clear oleh ahli forensik mengatakan
“Mau sekeras apapun pukulan itu cuma dia menimbulkan luka memar,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebutkan barang bukti lain semisal celana yang kondisinya tidak apa-apa, maupun sobek.
“Jadi saya pikir bahwa mungkin jaksa karena malu saja misalnya mengakui bahwa sebenarnya tidak ada kejadian itu,” kata Andri.
“Jadi membuat tuntutan yang aneh yang menyatakan bahwa ada perbuatan, tapi tidak ada mens rea,” jelasnya menambahkan.
Meski demikian, kata Andri, pihaknya akan menyampaikan detailnya pada pembacaan pledoi dalam sidang lanjutan.
“Jadi saya pikir tuntutan yang aneh. Ya nantilah kita akan jawab nanti dipledoi pembelaan kita,” ujarnya.
Sementara, guru Supriyani pada kesempatan yang sama berharap majelis hakim bisa memvonisnya bebas.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa bebas,” katanya usai persidangan.
Diapun kembali memastikan dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap murid seperti yang dituduhkan.
“Tidak memukul tetap,” jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar/Apriliana Suriyanti/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.