Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Fakta Lain Guru Supriyani Dituntut Bebas, Jaksa Masih Tuduh Aniaya Anak Polisi, Pengacara Sebut Aneh

Fakta lain di balik guru Supriyani dituntut bebas, namun jaksa tetap tuduh terdakwa aniaya murid sekolah dasar (SD) yang merupakan anak polisi.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com
Fakta lain di balik guru Supriyani dituntut bebas, namun jaksa tetap tuduh terdakwa aniaya murid sekolah dasar (SD) yang merupakan anak polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tuntutan bebas terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, pada Senin (11/11/2024). 

Stevie pun menunda sidang dan mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Kamis (14/11/2024).

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menganggap guru Supriyani menganiaya murid kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kasus tersebut, guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan  anak polisi yakni Aipda WH, dan istri FN.

Aipda WH menjabat Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Meski yakin guru Supriyani memukul anak polisi tersebut, JPU menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Itu Jebakan dan Merugikan Kata Pengacara Supriyani, Ngotot Minta Cabut Surat Damai dengan Aipda WH

Dalam sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, JPU menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan sejumlah alasan.

“Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami,” kata Ujang Sutisna.

“Dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada,” jelas Kajari Konawe Selatan tersebut menambahkan.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ujar Ujang.

Fakta lain di balik guru Supriyani dituntut bebas, namun jaksa tetap tuduh terdakwa aniaya murid sekolah dasar (SD) yang merupakan anak polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tuntutan bebas terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, pada Senin (11/11/2024).
Fakta lain di balik guru Supriyani dituntut bebas, namun jaksa tetap tuduh terdakwa aniaya murid sekolah dasar (SD) yang merupakan anak polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tuntutan bebas terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, pada Senin (11/11/2024). ((TribunnewsSultra.com/La Ode Ari))

Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved