Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

'Itu Jebakan dan Merugikan' Kata Pengacara Supriyani, Ngotot Minta Cabut Surat Damai dengan Aipda WH

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut surat pernyataan damai yang ditandatangani kliennya dengan orangtua korban bisa merugikan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut surat pernyataan damai yang ditandatangani kliennya dengan orangtua korban bisa merugikan. Hal ini yang menjadi alasan dirinya selaku kuasa hukum Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi kemudian meminta sang guru honorer mencabut pernyataan damai tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut surat pernyataan damai yang ditandatangani kliennya dengan orangtua korban bisa merugikan.

Hal ini yang menjadi alasan dirinya selaku kuasa hukum Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi kemudian meminta sang guru honorer mencabut pernyataan damai tersebut.

Menurut Andri, upaya damai ini jika tidak diantisipasi dari awal akan menjadi cela untuk hakim memutus Supriyani bersalah.

Karena maksud kesepakatan damai ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 19 bahwa itu akan menjadi bahan yang meringankan hukuman terdakwa atau pidana bersyarat.

"Nah kalau maksudnya seperti ini, kita memposisikan Supriyani bersalah kan. Sementara jelas-jelas kami dalam pembuktian dan persidangan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," kata Andri saat diwawancarai, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Harap JPU Tuntut Bebas Supriyani Kasus Tuduhan Pukul Anak Polisi

Oleh karenanya, kata Andri, banyak pihak yang terlibat dalam kasus kemudian berupaya bahkan menjebak agar Supriyani bisa berdamai dengan orangtua korban.

Sehingga surat damai itu akan dibawa ke pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Ini yang sudah kami bilang dari awal persidangan sebenarnya ada upaya itu juga (damai)," ujar Andri Darmawan.

"Jadi kesepakatan perdamaian ini sebenarnya lebih kepada akal-akalan untuk menjebak Supriyani supaya bisa jadi bahan di persidangan agar Supriyani dinyatakan bersalah. Itu kan gampang sekali terbaca," tambahnya.

Selain itu, kata Andri, alasan kuasa hukum ngotot agar tidak ada perdamaian antara Supriyani dengan keluarga korban untuk membuktikan Supriyani tidak bersalah.

Baca juga: Soal Ultimatum Pemkab Konsel ke Supriyani Usai Cabut Surat Damai, Pengacara: Kami Tak Perlu Tanggapi

Juga berupaya agar semua pihak aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan yang memproses kasus ini bisa bertanggung jawab agar tidak mudah mempidanakan warga.

"Kan dari awal yang kami perjuangkan bukan keringanan hukuman, tapi kami ingin membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan harus dibebaskan," tegas Andri. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved