Jumat, 5 Juni 2026

Berita Konawe Selatan

Polisi Sita 64 Botol Miras Ilegal Dalam Operasi Pekat Anoa 2026 di Tinanggea Konawe Selatan

Polsek Tinanggea menyita 64 botol minuman keras berbagai merek dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah hukumnya, Senin (1/6/2026) malam.

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Polisi Sita 64 Botol Miras Ilegal Dalam Operasi Pekat Anoa 2026 di Tinanggea Konawe Selatan
Istimewa
POLISI SITA MIRAS - Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea menyita 64 botol minuman keras berbagai merek dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah hukumnya, Senin (1/6/2026) malam. Gerakan ini difokuskan pada penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea menyita 64 botol minuman keras berbagai merek dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah hukumnya, Senin (1/6/2026) malam.

Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan imbangan Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi "Pekat Anoa 2026".

Gerakan ini difokuskan pada penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seperti peredaran minuman keras ilegal, perjudian, narkoba, prostitusi, hingga aksi premanisme yang kerap meresahkan warga.

Kapolsek Tinanggea, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sucipto, menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sulawesi Tenggara Nomor STR/105/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026.

Baca juga: Operasi Pekat Anoa 2026 Sasar THM di Kendari Sulawesi Tenggara, Razia Miras Ilegal hingga Narkoba

Tujuan penegakan hukum ini untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Tinanggea.

"Operasi ini adalah upaya preventif dan represif kami untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga," ujarnya, Selasa (2/6/2026).

"Karena peredaran minuman keras tanpa izin sering kali menjadi pemicu munculnya gangguan kamtibmas lain, seperti kejahatan jalanan dan perselisihan antarwarga," jelasnya.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tinanggea bersama enam personel tersebut, menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat distribusi minuman keras ilegal.

Hasilnya, sebanyak 64 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan polisi.

Baca juga: Warga Kendari Diminta Laporkan THM dan Penjual Miras yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan 2026

Rincian barang bukti yang disita meliputi 10 botol Jenever Cap Kura Bango, 13 botol Topi Bintang, 12 botol Singaraja, 10 botol Anggur Kolesom merek Joker, 2 botol Bir Bintang, 2 botol Anggur Merah, dan 15 botol Kereta.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Tinanggea untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Iptu Sucipto menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi peredaran barang terlarang maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi serupa di lokasi-lokasi yang dinilai rawan.

"Kami akan terus melakukan pemetaan dan pengawasan ketat, terutama di wilayah yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras dan tindak kejahatan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Pria di Kendari Menyamar Jadi Wanita Berhijab, Gasak Laptop dan ATM Teman Kencan Usai Pesta Miras

"Kami berharap partisipasi masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu keamanan di lingkungan mereka," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved