Berita Konawe Selatan
Polisi Sita 64 Botol Miras Ilegal Dalam Operasi Pekat Anoa 2026 di Tinanggea Konawe Selatan
Polsek Tinanggea menyita 64 botol minuman keras berbagai merek dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah hukumnya, Senin (1/6/2026) malam.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Polisi-Sita-64-Botol-Miras-Ilegal-Dalam-Operasi-Pekat-Anoa-2026-di-Tinanggea-Konawe-Selatan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea menyita 64 botol minuman keras berbagai merek dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah hukumnya, Senin (1/6/2026) malam.
Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan imbangan Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi "Pekat Anoa 2026".
Gerakan ini difokuskan pada penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seperti peredaran minuman keras ilegal, perjudian, narkoba, prostitusi, hingga aksi premanisme yang kerap meresahkan warga.
Kapolsek Tinanggea, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sucipto, menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sulawesi Tenggara Nomor STR/105/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Baca juga: Operasi Pekat Anoa 2026 Sasar THM di Kendari Sulawesi Tenggara, Razia Miras Ilegal hingga Narkoba
Tujuan penegakan hukum ini untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Tinanggea.
"Operasi ini adalah upaya preventif dan represif kami untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga," ujarnya, Selasa (2/6/2026).
"Karena peredaran minuman keras tanpa izin sering kali menjadi pemicu munculnya gangguan kamtibmas lain, seperti kejahatan jalanan dan perselisihan antarwarga," jelasnya.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tinanggea bersama enam personel tersebut, menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat distribusi minuman keras ilegal.
Hasilnya, sebanyak 64 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan polisi.
Baca juga: Warga Kendari Diminta Laporkan THM dan Penjual Miras yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan 2026
Rincian barang bukti yang disita meliputi 10 botol Jenever Cap Kura Bango, 13 botol Topi Bintang, 12 botol Singaraja, 10 botol Anggur Kolesom merek Joker, 2 botol Bir Bintang, 2 botol Anggur Merah, dan 15 botol Kereta.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Tinanggea untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Iptu Sucipto menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi peredaran barang terlarang maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi serupa di lokasi-lokasi yang dinilai rawan.
"Kami akan terus melakukan pemetaan dan pengawasan ketat, terutama di wilayah yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras dan tindak kejahatan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Pria di Kendari Menyamar Jadi Wanita Berhijab, Gasak Laptop dan ATM Teman Kencan Usai Pesta Miras
"Kami berharap partisipasi masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu keamanan di lingkungan mereka," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
| Seorang Wanita Tikam Rekan Prianya saat Pesta Miras di Morosi Konawe, Polisi Beber Kronologi |
|
|---|
| 2 Pria Diamankan Polisi Usai Keroyok Pemuda yang Sedang Miras di Konawe Selatan, Sempat Berdebat |
|
|---|
| BREAKING NEWS Usai Pesta Miras di Konsel, Pria Tewas Ditikam Rekan Sendiri, 1 Korban Luka Berat |
|
|---|
| Polisi Ungkap Fakta Baru Demo Ricuh di Kendari Sulawesi Tenggara, Sita Uang, Pesta Miras Usai Rusuh |
|
|---|
| 6 Pemuda Sedang Miras Diamankan Polisi saat Patroli Rutin di Kendari Sulawesi Tenggara, 1 Bawa Badik |
|
|---|