Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Rp50 Juta di Polsek Baito
Guru Supriyani bakal diperiksa Bidang Profesi Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, pada Selasa (05/11/2024).
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Guru Supriyani bakal diperiksa Bidang Profesi Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, pada Selasa (05/11/2024).
Pemeriksaan sekaitan penanganan dugaan kasus yang sebelumnya ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Dalam perkembangannya, guru Supriyani kini menjadi terdakwa atas tuduhan aniaya murid sekolah dasar (SD).
Murid SD Negeri di Kecamatan Baito yang diduga korban merupakan anak polisi, sosok Kanitreskrim Polsek Baito, Aipda WH, dan istri NF.
Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, guru Supriyani dipanggil Propam sekaitan proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian.
Selain itu, sekaitan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi dan penanganan kasus tersebut.
Pemeriksaan guru Supriyani berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan, Gegara Kasus Guru Viral Supriyani
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya rencananya dimintai keterangan penyidik Propam Selasa siang.
"Iya pemeriksaan hari ini jam 2," kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Pemeriksaan guru Supriyani untuk mendalami keterangan beberapa saksi lain soal kabar permintaan uang damai Rp50 juta.
"Iya soal itu," jelas kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra tersebut.
Saat ini, TribunnewsSultra.com masih menunggu proses pemeriksaan sang guru honorer tersebut di Markas Polda Sultra.
Bid Propam Polda Sultra sebelumnya telah memeriksa 6 personel polisi terkait penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, 6 personel sudah dimintai keterangan tim internal yang dibentuk polda.
Mereka yang dimintai keterangan terkait kasus guru Supriyani yakni dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
kasus guru
Supriyani
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
aniaya murid
Propam Polda Sultra
Polsek Baito
2 Remaja di Jalan Pattimura Diringkus Tim Patroli Cipkon Polresta Kendari, Sita 5 Golok Sisir |
![]() |
---|
Penampakan Bangunan SDN 4 Tiworo Muna Barat Sultra Disegel Orangtua Siswa, Kondisi Tak Layak Pakai |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan, Gegara Kasus Guru Viral Supriyani |
![]() |
---|
Hakim Tanya soal Sikap Supriyani Tak Ngaku Aniaya Murid, Saksi Ahli Susno Duadji Singgung Alat Bukti |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Kerja Penyidik Polisi 'Ngawur' Pakai Keterangan Anak di Kasus Guru Supriyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.