Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

JPU Sempat Keberatan Susno Duadji Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo Konsel

Sidang kasus guru Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Sidang kasus guru Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024). Sidang kelima ini dengan agenda mendengar keterangan dua saksi ahli dan satu saksi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang kasus guru Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

Sidang kelima ini dengan agenda mendengar keterangan dua saksi ahli dan satu saksi.

Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani yaitu mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Kuasa hukum juga menghadirkan Kades Wonua Raya Rokiman terkait permintaan uang damai Rp50 juta dari penyidik Polsek Baito.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan, sempat keberatan dengan kesediaan Susno Duadji sebagai saksi ahli di sidang kasus guru Supriyani.

Baca juga: Potret Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji Jadi Saksi Ahli Kasus Supriyani di PN Andoolo Konsel

Menurut JPU, dalam sidang ini hal yang disidangkan terkait pokok perkara pembuktian dan menguji barang bukti serta keterangan para saksi.

Sementara Susno Duadji memberikan keterangan soal proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami keberatan Yang Mulia ini konteksnya sudah lain, di sana ada proses penyitaan, penyidikan, sekarang kita sudah tidak masuk ke area sana Yang Mulia," kata Plh Kasi Pidum Kejari Konsel, Bustanil Nadjamuddin.

Majelis hakim kemudian meminta para jaksa agar memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk memberikan kesaksiannya.

"Karena ini persidangan parsial, kami memberikan kesempatan yang sama biarkan kami yang menilai," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Susno Duadji Bersaksi Virtual di Sidang Lanjutan Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan

Sementara kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyampaikan, dalam pokok perkara ini pihaknya meminta penjelasan ahli soal penyelidikan yang tidak sesuai prosedur di kepolisian.

"Ini kan pokok perkara bahwa ada barang bukti yang diambil sebelum laporan polisi kalau kita tidak menilai di sini, mau dinilai di mana lagi," ungkap Andri. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved