Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Ragukan Hasil Visum Luka Anak Polisi, Pengacara Supriyani Bakal Bawa Dokter Spesialis di PN Andoolo
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meragukan hasil visum luka yang dikeluarkann dokter untuk anak polisi diduga jadi korban penganiayaan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meragukan hasil visum luka yang dikeluarkann dokter untuk anak polisi diduga jadi korban penganiayaan.
Hal ini disampaikan Andri berdasarkan hasil sidang keempat kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (30/11/2024).
Saat sidang keempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi terdiri kedua orangtua korban, wali kelas korban, kepala sekolah, serta seorang guru.
JPU juga membacakan surat hasil visum yang ditandatangani dokter sebagai bukti luka korban karena dipukuli oleh Supriyani.
"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ucap Andri Darmawan, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Sosok Kades Wonua Raya Konsel Ungkap Akal-Akalan Oknum Polisi, Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani
Andri mengatakan pihaknya meragukan hasil visum tersebut apa benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau tidak.
Karena dari fakta persidangan hari Rabu kemarin, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orangtua korban, Aipda WH dan NF.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," ucapnya.
Menurut Andri, pada proses ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito dalam penyidikan kasus Supriyani.
Karena untuk ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik bukan orangtua korban.
Baca juga: Kades Jujur di Propam, Seret Nama Kapolsek Baito, Lega Bongkar soal Uang Damai Supriyani 50 Juta
"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," ungkap Andri.
Andri mengatakan karena surat pengantar visum dibawa sendiri orangtua korban, sehingga dirinya menduga visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.
"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orangtua korban dengan dokter. Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.
"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum bukan dokter forensik," ucap Andri.
Baca juga: BREAKING NEWS Kades Ungkap Uang Damai Kasus Supriyani dari Polisi, Video ke-2 Arahan Kapolsek Baito
"Karena untuk menyimpulkam luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik," lanjutnya.
Untuk itu, dalam sidang lanjutan nanti, Andri selaku pengacara Supriyani akan menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.
"Karena kami menduka luka ini disebabkan penyebab lain," tutur Andri. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Andri Darmawan
Supriyani
dokter spesialis
hasil visum
anak polisi
PN Andoolo
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Nasib Guru Supriyani usai Camat Baito 'Terusir' dari Rujab, Opsi Ditawarkan Bupati dan Kasatpol PP |
![]() |
---|
4 Poin Klarifikasi Bupati Konawe Selatan soal Camat Baito, Khawatir Keamanan, Bukan Karena Supriyani |
![]() |
---|
Kades Wonua Raya Diperiksa Propam Polda Sultra Jadi Saksi Soal Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani |
![]() |
---|
Imbas Kasus Supriyani di Sultra, Tren Guru Bikin Konten Tak Tegur Siswa Nakal Takut Dilaporkan Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.