Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari

JPU Segera Eksekusi Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Syarif Mualana Usai Terima Putusan MA

Kejati Sultra akan segera mengeksekusi mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan Tenaga Ahli, Syarif Mualana dalam kasus perizinan PT Midi.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody saat ditemui di Kota Kendari, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akan segera mengeksekusi mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan Tenaga Ahli, Syarif Mualana dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Eksekusi ini akan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan putusan Mahkamah Agung atau MA.

Di mana, dalam putusan tersebut, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman satu tahun kurangan dan denda Rp50 juta.

Putusan Mahkamah Agung ini pun kemudian menganulir putusan Pengadilan Tipikor Kendari yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada mereka.

Baca juga: Usai Sekda, Kini Giliran Eks Wali Kota Kendari dan Staff Ahlinya Divonis MA 1 Tahun Penjara

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan pihaknya sudah menerima petikan putusan tersebut.

"Langkah selanjutnya kami akan segera melakukan eksekusi kepada dua orang tersebut (Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana)," katanya, Rabu (23/10/2024).

Namun, terkait kapan jadwal eksekusi terhadap Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulan akan dilakukan, diinformasikan lebih lanjut.

"Karena yang akan melakukan eksekusi yakni Kejari Kendari," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis 1 Tahun Penjara Putusan Mahkamah Agung

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan yang dikonfirmasi mengenai jadwal eksekusi belum memberikan jawaban. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved