Sidang Kasus Korupsi di Kendari

Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sebut Tidak Pernah Suruh Orang Mudahkan Perizinan PT Midi

Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/11/2023).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/11/2023). Kali ini, agenda sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Kendari yakni pemeriksaan saksi lanjutan soal kasus dugaan suap pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/11/2023).

Kali ini, agenda sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Kendari yakni pemeriksaan saksi lanjutan soal kasus dugaan suap pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, mantan Wali Kota Kendari ini datang di Pengadilan Tipikor Kendari didampingi pengacaranya, Baron Harahap.

Agenda sidang lanjutan pemeriksaan dengan terdakwa Sulkarnain Kadir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan saksi Husain.

Husain diketahui merupakan vendor atau pihak ketiga yang mengurus izin pendirian gudang PT Midi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Pj Bupati Bombana Burhanuddin Hanya Lempar Senyum dan Beri Tanda OK Usai Diperiksa Kejati Sultra

Ketua Majelis Hakim Nuraeni memberikan kesempatan pertama kepada Husain untuk menyampaikan keterangannya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sulkarnain Kadir.

Husain menuturkan dirinya hanya sebagai vendor bekerja sama dengan PT Midi yang mempunyai tugas mengurusi izin pendirian gedung PT Midi.

"Saya hanya vendor yang menyiapkan jasa untuk mengurus izin pendirian gedung PT Midi ini," katanya.

Untuk diketahui, Husain merupakan orang yang menyerahkan uang kepada terdakwa Syarif Maulana senilai Rp500 juta.

Saat ditanya, sejak kapan mengenal Syarif Maulana, saksi mengungkapkan tidak mengenal Syarif Maulana sebelumnya, hanya dikirimkan dalam bentuk screenshot oleh orang terdekat Syarif.

Baca juga: Alasan Kejati Sultra Masih Rahasiakan 2 Nama Dijerat Pasal TPPU di Kasus PT Antam Blok Mandiodo

"Saya tidak mengenalnya sebelumnya, hanya di-screenshot-kan kontaknya lalu dikirimkan ke saya. Masih ada itu di handphone ku yang disita," ujarnya.

Usai saksi Husain diperiksa, Ketua Majelis Hakim mempersilakan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk memberikan keterangan.

Sulkarnain Kadir mengungkapkan dirinya tidak tahu sama sekali saksi atas nama Husain.

"Saya tidak tahu Husain ini dan juga belum pernah ketemu," tuturnya.

Ia pun tidak meminta seseorang untuk terlibat bahkan tidak pernah menyuruh menggunakan namanya guna memudahkan pengurusan izin tersebut.

Baca juga: Hampir 7 Jam Diperiksa, Pj Bupati Bombana Jalani Pemeriksaan di Kejati Sultra Kondisi Listrik Padam

Sementara itu, terdakwa Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana hari ini juga menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved