Berita Sulawesi Tenggara

Komisi Yudisial Sultra Bakal Pantau Sidang Sulkarnain Kadir Kasus PT Midi di Kendari Sampai Tuntas

Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara akan memantau sidang eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memantau persidangan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia hingga tuntas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memantau persidangan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia hingga tuntas.

Untuk diketahui, Sulkarnain Kadir sudah mulai menjalani persidangan dalam kasus yang menjerat namanya tersebut.

Hal itupun lantas ditanggapi oleh pihak Komisi Yudisial Sultra.

Seperti yang disampaikan Asisten Bidang Pemantauan dan Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Sultra, Arief Try Dhana Jaya, mengaku siap mengawasi persidangan tersebut.

"Terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Sulkarnain mantan Wali Kota Kendari, telah menjadi inisiatif pemantauan kami Komisi Yudisial Sultra."

Baca juga: Lakukan Fungsi Pengawasan, Komisi Yudisial RI MoU dengan 5 Perguruan Tinggi di Sulawesi Tenggara

"Perkara tersebut akan terus kami pantau hingga akhir," jelasnya.

Pemantauan itu juga merupakan upaya pengawasan untuk menjaga independensi hakim dalam menangani perkara tersebut.

Pasalnya, sebagai mantan pejabat publik, Arief Try Dhana Jaya menilai Sulkarnain Kadir berpotensi memiliki pengaruh besar dalam lingkup sosial maupun pemerintahan.

"Komisi Yudisial hadir melakukan pemantauan persidangan untuk mencegah potensi terjadinya upaya mempengaruhi indepedensi hakim," terangnya.

Hal senada turut disampaikan Asisten Bidang Advokasi Komisi Yudisial Sultra, Amrul Ismail.

Baca juga: Soal Hakim di Kendari Sulawesi Tenggara Diduga Aniaya Anak, Komisi Yudisial RI Sebut Masih Didalami

Ia mengatakan, pengawasan itu dilakukan tak hanya sebatas pada jalannya persidangan.

Lebih dari itu, pengawasan itu dilakukan agar tak ada potensi upaya merendahkan martabat hakim.

"Kami juga memastikan bahwa dalam proses berlangsungnya persidangan, hakim yang menangani perkara tersebut tidak direndahkan martabatnya," beber Amrul Ismail.

Untuk diketahui, saat ini sidang eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir baru akan memasuki tahap pembacaan eksepsi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved