Berita Kendari

Alasan Sakit Saat Ditahan di Rutan Kendari, Kejari Alihkan Status Sulkarnain Kadir Jadi Tahanan Kota

Karena alasan sakit, Hakim Pengadilan Negeri Kendari mengalihkan status penahanan Sulkarnain Kadir dari tahanan Rutan Kendari menjadi tahanan kota.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, mengatakan, pengalihan status Sulkarnain setelah hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Status penanahan terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir dialihkan menjadi tahanan kota.

Mantan Wali Kota Kendari ini menjalani tahanan pengadilan di Rutan Kelas II A Kendari setelah terjerat kasus dugaan koruspi perizinan gerai Alfamidi.

Namun, karena alasan sakit, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengalihkan status penahanan Sulkarnain dari tahanan Rutan Kendari menjadi tahanan kota.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, mengatakan, pengalihan status Sulkarnain setelah hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

Baca juga: Kejari Kendari Sebut Sulkarnain Kadir Dibawa ke Rumah Sakit Saat Sidang Perdana Dugaan Suap PT Midi

"Kemudian dari pertimbangan itu, hakim memutuskan status tahanan Sulkarnain beralih jadi tahanan kota," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Bustanil mengungkapkan, keputusan hakim yang meminta status tahanan Sulkarnain dialihkan setelah meminta pertimbangan jaksa dengan kondisi terdakwa selama di Rutan Kendari.

Selain itu, pengalihan juga dari permintaan kuasa hukum terdakwa yang diajukan 29 Oktober lalu terkait kondisi kesehatan berdasarkan hasil diagnosa medis.

"Sehingga berdasarkan keputusan itu, hakim mulai menetapkan status tahanan kota mulai 4 Oktober. Jadi mulai hari ini dikeluarkan," tutur Bustanil. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved