Sidang Kasus Korupsi di Kendari

Sulkarnain Kadir dan JPU Kejati Sultra Diberi Kesempatan Hadirkan Saksi Lagi Sebelum Pembacaan Vonis

Pengadilan Tipikor Kendari memberi kesempatan sekali lagi kepada JPU Kejati Sultra dan Sulkarnain Kadir menghadirkan saksi sebelum pembacaan putusan.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari memberi kesempatan sekali lagi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (JPU Kejati Sultra) menghadirkan saksi. Kesempatan menghadirkan saksi ini untuk persidangan selanjutnya dengan terdakwa eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Untuk diketahui, persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (7/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari memberi kesempatan sekali lagi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (JPU Kejati Sultra) menghadirkan saksi.

Kesempatan menghadirkan saksi ini untuk persidangan selanjutnya dengan terdakwa eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Untuk diketahui, persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (7/11/2023).

"Jadi persidangan selanjutnya, saksinya dimanfaatkan dan diusahakan bisa hadir ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Nursina, Rabu (1/11/2023).

JPU Kejati Sultra menyisakan dua saksi, yakni satu orang saksi biasa dan satu saksi ahli dengan terdakwa Sulkarnain Kadir.

Baca juga: Beda Versi Hitungan Tunggakan Pajak Permukaan Air, Pemprov Sultra Rp26 Miliar, PT VDNI Rp361 Juta

"Tinggal dua orang saksi, satu saksi biasa dan satu saksi ahli," ujar JPU Kejati Sultra.

Sementara itu, terdakwa Sulkarnain Kadir akan menghadirkan satu orang saksi pada persidangan selanjutnya.

"Iya kalau JPU hadirkan saksi ahli, kami juga akan menghadirkan satu orang saksi ahli," ungkap pengacara Sulkarnain Kadir, Baron Harahap pada persidangan hari ini, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Nursina kembali menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra maupun pihak terdakwa Sulkarnain Kadir agar memanfaatkan kesempatan terakhir ini, sebelum pembacaan putusan.

"Dimanfaatkan ya, karena kita mepet dengan waktu, digunakan dengan sebaik-baiknya sebelum sidang pembacaan putusan," tegasnya.

Baca juga: Keterangan Saksi PT Midi Tidak Konsisten, Hakim Tunda Pembacaan Vonis Sekda Kendari Ridwansyah

Namun, hingga kini TribunnewsSultra.com belum mendapatkan informasi jadwal pembacaan putusan atau vonis Sulkarnain Kadir atas dugaan kasus suap pengurusan izin pendirian PT Midi Utama Indonesia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved