Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari
BREAKING NEWS Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis 1 Tahun Penjara Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan terkait dengan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia yang menjerat eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan terkait dengan kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia yang menjerat eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Dalam petikan putusan yang diterima TribunnewsSultra, Eks Wali Kota Kendari itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan putusan untuk mantan Wali Kota Kendari tersebut.
"Iya benar, nanti sebentar dirilis," katanya, Rabu (23/10/2024).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kendari juga telah melakukan eksekusi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala.
Menggunakan rompi, Ridwansyah digiring ke atas mobil dan langsung di bawa ke Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman satu tahun penjara pada Senin (21/10/2024).
Baca juga: Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ajukan PK Usai Divonis Mahkamah Agung Satu Tahun Penjara
Ridwansyah sendiri menjadi terpidana dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia bersama Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Mantan Tenaga Ahli Pemerintah Kota Kendari Syarif Maulana.
Dalam persidangan di Tipikor Kendari, ketiga terdakwa ini sempat dinyatakan bebas.
Namun ditingkat kasasi, MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor Kendari, dan mengatakan Ridwansyah terbukti bersalah.
Ia terjerat pasal 56 Ayat 2 UU Korupsi, yakni dianggap telah membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Dengan menyusun Rancangan Anggaran Biaya Kampung Warna warni yang kemudian digunakan oleh Syarif Maulana meminta uang kepada pihak PT Midi Utama Indonesia.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.