Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari

Usai Sekda, Kini Giliran Eks Wali Kota Kendari dan Staff Ahlinya Divonis MA 1 Tahun Penjara

Usai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, kini eks wali kota dan staff ahlinya juga divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase foto (handover)
Usai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, kini eks wali kota dan staff ahlinya juga divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Usai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, kini eks wali kota dan staff ahlinya juga divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Sekda Kendari Ridwansyah Taridala resmi ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari pada Senin (21/10/2024), usai vonis kasasi MA dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Sementara putusan kasasi MA untuk mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan staf ahli, Syarif Maulana baru diumumkan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan eksekusi kedua terdakwa.

“Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari  Mahkamah Agung RI,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (23/10/2024).

Sulkarnain dan Syarif Maulana juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.

Baca juga: Perjalanan Kasus PT Midi, Eks Wali Kota hingga Sekda Kendari Terlibat, Awalnya Bebas Kini Ditahan

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 5500 K/Pid /Sus/2024.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta," tulis petikan putusan tersebut.

Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 5496 /K/Pid.Sus/2024, pada terdakwa Syarif Maulana, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," tulis petikan putusan tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved