Putusan Kasus Sekda Kendari

Usai Dijebloskan ke Penjara, Pj Wali Kota Kendari Nonaktifkan Sekda Ridwansyah Taridala, Tunjuk Plh

Kejaksaan Negeri atau Kejari akhirnya melakukan eksekusi pidana badan kepada Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (21/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari akhirnya mengeksekusi pidana badan terhadap Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).

Eksekusi tersebut dilakukan usai Mahkamah Agung memutuskan Sekda Kendari terbukti bersalah dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Adapun dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Ridwansyah Taridala dihukum pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Usai menerima petikan putusan tersebut, Kejari Kendari langsung menahan Ridwansyah Taridala.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan Ridwansyah langsung ditahan untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Kendari.

Baca juga: Momen Pj Wali Kota Kendari Sambangi Kantor Kejari Sebelum Sekda Ridwansyah Taridala Ditahan

"Langsung dibawa ke Lapas Kendari," katanya, Senin.

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup yang ditemui di Kejari Kendari, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung.

Terkait dengan Sekda Kendari yang sudah ditahan, maka jabatan Ridwansyah Taridala otomatis langsung dinonaktifkan.

"Iya kalau nonaktif sudah jelas," katanya.

Kata Yusup, besok (Selasa, 22 Oktober 2024) dirinya akan menunjuk Pelaksana Harian atau Plh Sekda Kendari.

Baca juga: Kejari Resmi Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Usai Divonis MA 1 Tahun Penjara

"Karena pemerintahan tidak boleh kosong, besok saya akan menunjuk Plh Sekda Kendari," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved