Putusan Kasus Sekda Kendari

Kejari Resmi Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Usai Divonis MA 1 Tahun Penjara

Kejari Kendari resmi menahan Sekda Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
Sugi Hartono
Ridwansyah Taridala hendak dibawa ke Rutan Kendari, usai vonis Mahkamah Agung selama satu tahun penjara kasus korupsi izin PT Midi Utama Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kejari Kendari resmi menahan Sekda Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan Ridwansyah Taridala langsung ditahan, Senin (21/10/2024).

"Langsung ditahan," katanya.

Ridwansyah akan langsung dibawa ke Rutan Kendari, Sultra.

Awak media TribunnewsSultra.com, sempat mengikuti detik-detik Jendral ASN di Kota Kendari itu hendak dibawa ke Rutan Kendari.

Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Datangi Kantor Kejari, Dipanggil Jaksa Usai Vonis MA

Dengan menggunakan rompi merah, dan topi di kepalanya. Nampak Ridwansyah dikawal petugas keamanan Kejari Kendari.

Nampak Sekda Kota Kendari tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Sebelumnya Ridwansyah memenuhi panggilan jaksa, sekira pukul 15.00 wita usai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA), kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.

MA memvonis Ridwansyah Taridala dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca juga: Vonis 1 Tahun Sekda Kendari, Pj Wali Kota Hormati Putusan MA, Ridwansyah Taridala Belum Merespon

Pantauan awaki media ini, Ridwansyah datang ke kantor Kejari Kendari dengan menumpang mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Setelah mobil terparkir di depan pintu masuk kantor tersebut, Ridwansyah langsung bergegas masuk ke dalam ruangan.

Ridwansyah Taridala terlihat memakai topi berwarna hitam, sementara wajahnya tertutup masker berwarna putih.

Dia juga tampak memakai kemeja lengan pendek berwarna putih, celana jeans hitam, serta sepatu berwarna hitam. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved