Putusan Kasus Sekda Kendari
Kejari Resmi Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Usai Divonis MA 1 Tahun Penjara
Kejari Kendari resmi menahan Sekda Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kejari Kendari resmi menahan Sekda Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan Ridwansyah Taridala langsung ditahan, Senin (21/10/2024).
"Langsung ditahan," katanya.
Ridwansyah akan langsung dibawa ke Rutan Kendari, Sultra.
Awak media TribunnewsSultra.com, sempat mengikuti detik-detik Jendral ASN di Kota Kendari itu hendak dibawa ke Rutan Kendari.
Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Datangi Kantor Kejari, Dipanggil Jaksa Usai Vonis MA
Dengan menggunakan rompi merah, dan topi di kepalanya. Nampak Ridwansyah dikawal petugas keamanan Kejari Kendari.
Nampak Sekda Kota Kendari tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Sebelumnya Ridwansyah memenuhi panggilan jaksa, sekira pukul 15.00 wita usai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA), kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.
MA memvonis Ridwansyah Taridala dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Vonis 1 Tahun Sekda Kendari, Pj Wali Kota Hormati Putusan MA, Ridwansyah Taridala Belum Merespon
Pantauan awaki media ini, Ridwansyah datang ke kantor Kejari Kendari dengan menumpang mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.
Setelah mobil terparkir di depan pintu masuk kantor tersebut, Ridwansyah langsung bergegas masuk ke dalam ruangan.
Ridwansyah Taridala terlihat memakai topi berwarna hitam, sementara wajahnya tertutup masker berwarna putih.
Dia juga tampak memakai kemeja lengan pendek berwarna putih, celana jeans hitam, serta sepatu berwarna hitam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.