Sidang Kasus Korupsi di Kendari

Keterangan Saksi PT Midi Tidak Konsisten, Hakim Tunda Pembacaan Vonis Sekda Kendari Ridwansyah

Agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana dijadwalkan, Jumat (10/11/2023).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Daerat atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana dijadwalkan, Jumat (10/11/2023). Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Nuraeni, usai pemeriksaan keterangan dua saksi yang kembali dihadirkan dari pihak PT Midi Utama Indonesia, Rabu (1/11)2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Daerat atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana dijadwalkan, Jumat (10/11/2023).

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Nuraeni, usai pemeriksaan keterangan dua saksi yang kembali dihadirkan dari pihak PT Midi Utama Indonesia, Rabu (1/11)2023).

Jadwal sidang yang ditunda buntut keterangan dari dua saksi yakni Corporate Affairs Direktur, Solihin dan Licence Manager, Agus Tato.

Di mana, keterangan dari dua saksi tersebut mencabut beberapa keterangan sidang dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP sebelumnya.

Baca juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sebut Tidak Pernah Suruh Orang Mudahkan Perizinan PT Midi

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut, bahkan menganggap keterangan dari pihak PT Midi Utama Indoensia (Alfamidi) tidak konsisten.

"Keterangan dalam persidangan dan berita acara pemeriksaan tidak konsisten," ungkap Nuraeni di hadapan kedua saksi tersebut.

Karena banyaknya keterangan dari pihak Alfamidi yang dicabut, hingga majelis hakim harus kembali mempertimbangkan putusan sidang.

"Jadi pembacaan vonis kami agendakan pekan depan, pada Jumat (10/11/2013)," bebernya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved