Camat dan Lurah di Kendari Dinonaktifkan

Sekda Kendari Sebut Jabatan Camat dan Lurah yang Dinonaktifkan Sudah Dikembalikan Usai Jalani Sanksi

Sebanyak 31 ASN yang disanksi karena melanggar disiplin usai tak ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus kembali menjabat Camat dan Lurah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, setelah menjalani sanksi atas pelanggaran tersebut, dua Camat dan 29 Lurah kemudian dikembalikan jabatannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 31 ASN yang disanksi karena melanggar disiplin usai tak ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus kembali menjabat Camat dan Lurah.

Untuk diketahui, ada dua Camat dan 29 Lurah yang menjalani sanksi setelah terbukti bersalah usai menjalani pemeriksaan Inspektorat Kota Kendari.

Para ASN tersebut kemudian menjalani sanksi pembinaan mental ideologi dan sanksi moral berupa kerja bakti yang dilaksanakan Kesbangpol Kota Kendari.

Keputusan itu dibuat Pemkot Kendari untuk memberikan efek jera kepada para ASN yang tidak patuh pada pimpinan.

Mereka kemudian dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dalam jabatan selama menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

Pj Wali kota Kendari, Asmawa Tosepu, lalu menunjuk Sekretaris Camat dan Lurah sebagai Pelaksana Harian atau Plh untuk menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, setelah menjalani sanksi atas pelanggaran tersebut, dua Camat dan 29 Lurah kemudian dikembalikan jabatannya.

Baca juga: Pahri Yamsul Jabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin ke Dinas Sosial

"Ya pasti, mereka sudah kembali menjabat," kata Ridwansyah Taridala saat ditemui pada Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Kota Kendari, Junaidin Umar, mengatakan pemberian sanksi kepada para Camat dan Lurah setelah dinyatakan bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Junaidin mengungkapkan sanksi itu berupa sanksi moral kerja bakti yang dilaksanakan bersama ASN lingkup Pemkot Kendari.

“Jadi tadi pagi mereka ikut kerja bakti bersama para ASN lain di lingkungan Kantor Balai Kota Kendari,” ucapnya.

Setelah mengikuti kerja bakti, para Camat dan Lurah langsung diberikan pembinaan mental ideologi dan materi wawasan kebangsaan.

“Yang berikan materi dari mantan Wakil Wali Kota Kendari, Komandan Kodim, dan akademisi,” ujar Junaidin.

Menurut dia, sanksinya masuk kategori ringan untuk memberikan efek jera kepada Camat dan Lurah ataupun ASN lain agar tidak menyepelekan perintah upacara atau menyangkut wawasan kebangsaan.

Baca juga: Nama Pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara Dirombak Gubernur Sultra Ali Mazi Jelang Akhir Masa Jabatan

“Mungkin mereka sudah lupa-lupa, jadi diingatkan kembali saat pembinaan tadi, itu tergolong hukuman ringan,” kata Junaiidin.

Selain itu, eks Kadis Damkar Kota Kendari ini menambahkan, para Camat dan Lurah yang diberi sanksi mengakui bersalah karena lalai dengan perintah pimpinan apalagi tidak mengikuti upacara HUT ke-78 RI.

“Mereka menyadari kalau sudah salah karena lalai ikut upacara tanpa alasan yang jelas,” tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved