Polresta Kendari Ungkap 4 Kasus Pidana

Modus Licik Komplotan Curanmor di Kendari, Motor Tanpa Kunci Leher Jadi Incaran

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap cara kerja para pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor).

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
PELAKU CURANMOR DITANGKAP- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari saat pers rilis 4 kasus pidana di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (14/11/2025). Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkap cara kerja para pelaku tindak pidana pencurian motor di sebuah kamar kos sekitar Jalan Haeba, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, Senin (27/10/2025). (Ahlun) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap cara kerja para pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor).

Sebelumnya para pelaku melancarkan aksi tindak pidana ini di sebuah kamar kos sekitar Jalan Haeba, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (27/10/2025).

Saat melancarkan aksinya, pelaku yakni MK (30), A (26), dan BP (41) berhasil membawa kabur motor Honda CRF.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sepeda motor calon mangsa yang diparkir tanpa kunci leher.

“Pelaku datang berboncengan, lalu satu pelaku turun mendorong motor beberapa meter dari lokasi pencurian lalu menyambung soket stop kontak,” ungkapnya Jumat (14/11/2025).

Mantan Kabid Propam Polda Riau ini menambahkan motor hasil curian dijual para pelaku kepada penadah inisial BP.

Sedangkan  hasil penjualan digunakan para pelaku membeli sabu dan makanan.

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Kendari Ungkap 4 Kasus Pidana, 6 Pelaku Diringkus, Ada Tersangka Korupsi

“Harga jual tergantung kondisi dan jenis motor,” sebut Kapolresta.

Modus tersebut diungkap Kombes Pol Edwin saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di Markas Porlesta Kendari, Jumat (14/11/2025) siang.

Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, berjarak 7,7 kilometer dari Polda Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.

Memerlukan waktu sekira 16 menit berkendara naik motor atau mobil melewati Jalan Orinunggu.

Polresta mengungkap 4 kasus tindak pidana, antara lain curanmor, pencabulan anak di bawah umur, penggelapan dalam jabatan, dan korupsi dana desa.

Dari 4 kasus pidana tersebut, sekiranya ada 6 pelaku yang ditangkap polisi.

Tiga di antaranya yakni MK, A dan BP yang terlibat kasus curanmor. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved