Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari

JPU Kejati Sultra Benarkan Sekda Kendari Divonis 1 Tahun Penjara, Menangkan Kasasi Perizinan PT Midi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan kasasi dalam kasus dugaan gratifikasi perizininan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody membenarkan Kejati Sultra memenangkan kasasi dalam kasus dugaan gratifikasi perizininan PT Midi di Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan kasasi dalam kasus dugaan gratifikasi perizininan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.

Kasus tersebut diketahui menyeret Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Jumat (10/11/2023), Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana pada saat itu dibebaskan dari segala tuntutan yang dituduhkan.

Tak terima, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding di tingkat Mahkamah Agung.

Terbaru, dalam putusan Mahkamah Agung, Ridwansyah Taridala divonis bersalah.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga: Kejati Sultra Ajukan Kasasi Usai Hakim Vonis Bebas Sekda Kendari Ridwansyah Taridala-Syarif Maulana

"Benar, putusannya sudah diterima oleh JPU, Kejati Sultra dan Kejari Kota Kendari," katanya, Sabtu (19/10/2024).

Lanjut Dody dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan eksekusi badan dan denda kepada Sekda Kota Kendari.

"Tapi yang lakukan eksekusi itu Kejari Kendari," sambungya.

Saat ini, Kata Dody pihaknya sedang menunggu hasil putusan satu terdakwa lainnya yakni Syarif Mualana yang ikut dibebaskan pada sidang pembuktian ditingkat pengadilan Tipikor Kendari.

"JPU masih menunggu putusan untuk satu terdakwa lainnya, kan ada dua tuh, pak Ridwansyah sudah turun. Satunya kita masih tunggu," tutupnya.(*) 

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved