Putusan Kasus Sekda Kendari

Momen Pj Wali Kota Kendari Sambangi Kantor Kejari Sebelum Sekda Ridwansyah Taridala Ditahan

Penjabat atau Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup ikut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari, Senin (21/10/2024).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Penjabat atau Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup ikut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari, Senin (21/10/2024). Yusup tiba sekitar pukul 16.00 Wita atau sekitar 50 puluh menit usai Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala datang ke Kantor Kejari.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat atau Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup ikut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari, Senin (21/10/2024).

Yusup tiba sekitar pukul 16.00 Wita atau 50 puluh menit usai Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala datang ke Kantor Kejari.

Muhammad Yusup terlihat turun dari mobilnya berpelat merah DT 1 E.

Namun belum diketahui maksud kedatangan dari Pj Wali Kota Kendari ini. 

Saat dihampiri untuk dimintai wawancara, ia meminta untuk sabar.

Baca juga: Kejari Resmi Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Usai Divonis MA 1 Tahun Penjara

"Sabar yah sebantar," katanya.

Meski belum diketahui maksud dan tujuan kedatangannya, ia sempat menanyakan keberadaan Kepala Kejari Kendari

"Ada Pak Kejari," tanya Yusup.

Untuk diketahui, Kejari Kendari menjadwalkan eksekusi terhadap Ridwansyah Taridala

Eksekusi tersebut usai Mahkamah Agung menyatakan Ridwansyah bersalah dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Datangi Kantor Kejari, Dipanggil Jaksa Usai Vonis MA

Ridwansyah Taridala divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan tiga tersangka yakni Sekda Kendari Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Pemkot Kendari Syarif Maulana, serta Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. 

Pada persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor Kendari, ketiga tersangka tersebut divonis bebas. 

Jaksa Penuntut Umum pun kemudian melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

Belakangan, pada tingkat kasasi, Ridwansyah Taridala divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana satu tahun serta denda Rp50 juta. 

Baca juga: Vonis 1 Tahun Sekda Kendari, Pj Wali Kota Hormati Putusan MA, Ridwansyah Taridala Belum Merespon

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Syarif Maulana dan Sulkarnain Kadir sidangnya masih berlangsung di Mahkamah Agung. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved