Putusan Kasus Sekda Kendari
Momen Pj Wali Kota Kendari Sambangi Kantor Kejari Sebelum Sekda Ridwansyah Taridala Ditahan
Penjabat atau Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup ikut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari, Senin (21/10/2024).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat atau Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup ikut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari, Senin (21/10/2024).
Yusup tiba sekitar pukul 16.00 Wita atau 50 puluh menit usai Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala datang ke Kantor Kejari.
Muhammad Yusup terlihat turun dari mobilnya berpelat merah DT 1 E.
Namun belum diketahui maksud kedatangan dari Pj Wali Kota Kendari ini.
Saat dihampiri untuk dimintai wawancara, ia meminta untuk sabar.
Baca juga: Kejari Resmi Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Usai Divonis MA 1 Tahun Penjara
"Sabar yah sebantar," katanya.
Meski belum diketahui maksud dan tujuan kedatangannya, ia sempat menanyakan keberadaan Kepala Kejari Kendari.
"Ada Pak Kejari," tanya Yusup.
Untuk diketahui, Kejari Kendari menjadwalkan eksekusi terhadap Ridwansyah Taridala.
Eksekusi tersebut usai Mahkamah Agung menyatakan Ridwansyah bersalah dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Datangi Kantor Kejari, Dipanggil Jaksa Usai Vonis MA
Ridwansyah Taridala divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan tiga tersangka yakni Sekda Kendari Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Pemkot Kendari Syarif Maulana, serta Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Pada persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor Kendari, ketiga tersangka tersebut divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum pun kemudian melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Belakangan, pada tingkat kasasi, Ridwansyah Taridala divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana satu tahun serta denda Rp50 juta.
Baca juga: Vonis 1 Tahun Sekda Kendari, Pj Wali Kota Hormati Putusan MA, Ridwansyah Taridala Belum Merespon
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Syarif Maulana dan Sulkarnain Kadir sidangnya masih berlangsung di Mahkamah Agung. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Pj Wali Kota Kendari
Kejari Kendari
Sekda Kendari
Ridwansyah Taridala
penahanan
Muhammad Yusup
TribunBreakingNews
Kejati Sultra Ajukan Kasasi Usai Hakim Vonis Bebas Sekda Kendari Ridwansyah Taridala-Syarif Maulana |
![]() |
---|
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Divonis Bebas Atas Dugaan Kasus Korupsi PT Midi Utama Indonesia |
![]() |
---|
Keterangan Saksi PT Midi Tidak Konsisten, Hakim Tunda Pembacaan Vonis Sekda Kendari Ridwansyah |
![]() |
---|
Kejati Sultra Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Alfamidi yang Jerat Sekda Kendari |
![]() |
---|
Sekda Kendari Sebut Jabatan Camat dan Lurah yang Dinonaktifkan Sudah Dikembalikan Usai Jalani Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.