Berita Kendari
Kejati Sultra Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Alfamidi yang Jerat Sekda Kendari
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyelidiki dugaan perintangan kasus suap PT Alfamidi.
Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/1792023-Edwin-Beslar.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyelidiki dugaan perintangan kasus suap PT Alfamidi yang melibatkan tersangka Ridwansyah Taridala dan Sjarif Maulana.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sultra, Edwin Beslar mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk pihak yang mencoba menghalang-halangi penydikan kasus tindak pidana pemerasan ijin Gerai Alfamidi tersebut.
"Penyidik sedang melakukan penyelidikan karena terdapat dugaan terjadinya perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan terdakwa RT," ungkapnya saat ditemui, Jumat (15/9/2023).
Edwin mengungkapkan, dugaan adanya pihak yang mencoba menghalangi penyidikan, setelah jaksa mendakwa dua tersangak RD dan SM dengan pasal pemerasan dalam proses perijinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi tersebut bukan hanya dalam tahap persidangan, tetapi juga Jaksa bisa membukti pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
"Penyidikan ini berhasil bukan manakala sampai pada perkara ini disidang, tatapi bagaimana perkara terbukti," ungkap Edwin.
"Karena penyidikan yang berhasil jika apa yang dilakukan penyidik, penuntut umum, diputus oleh majelis hakim dan terbukti," jelasnya.
Edwin mengatakan, upaya perintangan itu dari beberapa pihak dengan berbagai cara agar perkara yang dituntut tidak terbukti.
"Jadi berbagai macam dugaan perintangannya yang sementara kami selidiki, bisa dari perorangan atau kelompok," tuturnya.
Saat ini, dalam kasus dugaan korupsi perijinan gerai Alfamidi, dua tersangka yakni Sekda Ridwansyah Taridala dan eks tenaga ahli wali kota Syarif Maulana dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)