Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Divonis Bebas Atas Dugaan Kasus Korupsi PT Midi Utama Indonesia
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala divonis bebas atas dugaan kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia. Hal itu menjadi putusan da
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala divonis bebas atas dugaan kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia. Hal itu menjadi putusan dalam Sidang Putusan PN Tipikor Kendari, Kamis (10/11/2023).
Majelis Hakim Ketua PN Tipikor Kendari, Nuraeni mengatakan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala itu tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan sebelumnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada salinan putusannya, Ketua majelis hakim PN Tipikor Kendari Nuraeni menuturkan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa.
"Tidak memenuhi unsur dari Pasal dakwah beserta kesesuaian keterangan atau fakta-fakta dalam persidangan," ungkapnya dalam pertimbangan hukum putusan.
Oleh karena itu terhadap terdakwa, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Sultra).
Sebelumnya JPU Kejati Sultra menuntut terdakwa Ridwansyah Taridala dengan pasal 56 KUHP subsider Pasal 12 huruf e Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara empat tahun enam bulan.
Baca juga: Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Sekda Ridwansyah Taridala, PN Tipikor Dipadati Simpatisan Terdakwa
"Atas dakwaan terhadap terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam pasal dakwaan," ungkap majelis hakim PN Tipikor Kendari Nuraeni.
Majelis hakim menjelaskan, terhadap terdakwa dipulihkan namanya dan segala biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh negara.
"Dengan putusan ini, terdakwa Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan," ujar Majelis Hakim Nuraeni.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.