Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari

Kejati Sultra Ajukan Kasasi Usai Hakim Vonis Bebas Sekda Kendari Ridwansyah Taridala-Syarif Maulana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bakal mengajukan upaya hukum kasasi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bakal mengajukan upaya hukum kasasi. Langkah tersebut dilakukan usai dua terdakwa kasus gratifikasi perizinan Anoa Mart divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bakal mengajukan upaya hukum kasasi.

Langkah tersebut dilakukan usai dua terdakwa kasus gratifikasi perizinan Anoa Mart divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.

Kedua terdakwa kasus gratifikasi perizinan gerai PT Midi Utama Indonesia yakni Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.

Untuk diketahui, dalam kasus perizinan gerai Alfamidi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ridwansyah Taridala dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Syarif Maulana didakwa 6 tahun penjara.

Baca juga: Alasan JPU Kejati Sultra Belum Bisa Hadirkan Celine Evangelista dan 2 Saksi di Sidang Kasus Tambang

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, jaksa menghormati keputusan hakim.

Namun, dari putusan hakim yang memberikan vonis bebas dua terdakwa tersebut, jaksa akan mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

"Jaksa Penuntut Umum pastinya akan melakukan upaya kasasi," kata Ade.

Ia menerangkan JPU masih diberi waktu untuk upaya kasasi selama 14 hari setelah putusan hakim.

Permohonan memori kasasi setelah Jaksa Penuntut Umum mempelajari putusan majelis hakim dari dua terdakwa.

Baca juga: Penjelasan Kejati Sultra Soal Intervensi JPU Ringankan Tuntutan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang

"Setelah putusan hakim kami terima baru kami menentukan sikap," ucap Ade.

Ia menambahkan jaksa lebih dulu mempelajari putusan hakim untuk mempertahankan konstruksi hukum yang dibuat jaksa saat mengungkap kasus tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved