Oknum Kades Rudapaksa Remaja di Muna

Kasat Reskrim Polres Muna Diperiksa Propam Polda Sultra Gegara Tak Bisa Tangani Kasus Persetubuhan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan Kasat Reskrim Polres Muna, AKP LA.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan Kasat Reskrim Polres Muna, AKP LA. AKP LA ditahan karena tidak bisa menangani laporan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka oknum kepala desa di Kabupaten Muna. 

Korban RF (16) saat peristiwa kejadian tersebut tinggal bersama neneknya.

"RF tinggal bersama neneknya, orangtuanya lagi kerja di Papua," kata AKBP Indra.

Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya, sehingga langsung melapor ke Polres Muna," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, video viral seorang ibu di Kabupaten Muna curhat kepada Presiden RI Joko Widodo.

Isi curhatan ibu tersebut terkait kasus pencabulan yang dialami sang anak diduga dilakukan oleh oknum kades.

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Kepala Desa di Muna Sulawesi Tenggara Pernah Hilang Usai Kejadian

Ibu tersebut curhat kepada Presiden RI mengenai kasus pencabulan anaknya yang mandek hingga tujuh bulan lamanya. 

Sementara kasus tersebut diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.

Curhatan tersebut ia rekam dalam video kemudian viral di media sosial.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti,  yang dikonfirmasi mengatakan kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kapolres.

Kendati demikian, proses penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Tanggapan Polisi Usai Viral Video Curhatan Ibu di Muna ke Jokowi Soal Kasus Anak Tak Kunjung Selesai

"Namun ada kendala pada saat mau penyerahan tahap dua (pelaku sakit berdasarkan surat sakit dari dokter). Sehingga berkas dikembalikan ke Polres Muna (sesuai dengan aturan)," jelasnya pada Kamis (5/9/2024) lalu. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved