Oknum Kades Rudapaksa Remaja di Muna

Kasat Reskrim Polres Muna Diperiksa Propam Polda Sultra Gegara Tak Bisa Tangani Kasus Persetubuhan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan Kasat Reskrim Polres Muna, AKP LA.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan Kasat Reskrim Polres Muna, AKP LA. AKP LA ditahan karena tidak bisa menangani laporan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka oknum kepala desa di Kabupaten Muna. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan Kasat Reskrim Polres Muna, AKP LA.

AKP LA ditahan karena tidak bisa menangani laporan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka oknum kepala desa di Kabupaten Muna.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, AKP LA saat ini sudah menjalani penahanan untuk pemeriksaan.

"Diamankan dalam rangka pemeriksaan mendalam," ujarnya melalui grup WhatsApp Propam Polda Sultra, Selasa (10/9/2024).

Sholeh mengatakan penahanan AKP LA untuk memudahkan penyidik memeriksa mantan Kapolsek Baruga Kendari tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Kades Setubuhi Siswi SMA di Muna, Ditangkap Usai 7 Bulan Proses, Curhat Ibu Viral

"Karena kondisi lokasi tugas jauh di Kabupaten Muna, sehingga untuk memudahkan pemeriksaan kita tahan," ujarnya.

Ia juga menyebut meski sudah menjalani pemeriksaan, AKP LA masih menjabat Kasat Reskrim Polres Muna.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.

Sosok pelaku berinisial LU (kepala desa aktif) ditangkap karena melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap seorang remaja berinisial RF (16). 

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menuturkan pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak bulan Oktober 2023.

Baca juga: Awal Mula Oknum Kades di Muna Setubuhi Remaja 16 Tahun, Lihat Korban Menyapu Lalu Minta Nomor HP

"Selanjutnya bulan November 2023, lalu pada hari Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).

"Kemudian pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 22.00 WITA dan terakhir hari Kamis (21/12/2023) malam," lanjut AKBP Indra.

Saat melancarkan aksi tak terpujinya, pelaku LU pertama kali melakukannya di luar pagar rumah tempat tinggal korban RF.

"Dalam aksi pertamanya, pelaku hanya berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban," ujar AKBP Indra.

Sementara, lanjut AKBP Indra, pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada korban laiknya suami istri sejak bulan November sampai Desember 2023 sebanyak empat kali.

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Kades di Muna Sultra Setubuhi Remaja 16 Tahun Hingga 5 Kali, Kini Ditangkap

Korban RF (16) saat peristiwa kejadian tersebut tinggal bersama neneknya.

"RF tinggal bersama neneknya, orangtuanya lagi kerja di Papua," kata AKBP Indra.

Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya, sehingga langsung melapor ke Polres Muna," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, video viral seorang ibu di Kabupaten Muna curhat kepada Presiden RI Joko Widodo.

Isi curhatan ibu tersebut terkait kasus pencabulan yang dialami sang anak diduga dilakukan oleh oknum kades.

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Kepala Desa di Muna Sulawesi Tenggara Pernah Hilang Usai Kejadian

Ibu tersebut curhat kepada Presiden RI mengenai kasus pencabulan anaknya yang mandek hingga tujuh bulan lamanya. 

Sementara kasus tersebut diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.

Curhatan tersebut ia rekam dalam video kemudian viral di media sosial.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti,  yang dikonfirmasi mengatakan kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kapolres.

Kendati demikian, proses penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Tanggapan Polisi Usai Viral Video Curhatan Ibu di Muna ke Jokowi Soal Kasus Anak Tak Kunjung Selesai

"Namun ada kendala pada saat mau penyerahan tahap dua (pelaku sakit berdasarkan surat sakit dari dokter). Sehingga berkas dikembalikan ke Polres Muna (sesuai dengan aturan)," jelasnya pada Kamis (5/9/2024) lalu. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved