Oknum Kades Rudapaksa Remaja di Muna
Kasat Reskrim Polres Muna Diperiksa Propam Polda Sultra Gegara Tak Bisa Tangani Kasus Persetubuhan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan Kasat Reskrim Polres Muna, AKP LA.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan Kasat Reskrim Polres Muna, AKP LA.
AKP LA ditahan karena tidak bisa menangani laporan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka oknum kepala desa di Kabupaten Muna.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, AKP LA saat ini sudah menjalani penahanan untuk pemeriksaan.
"Diamankan dalam rangka pemeriksaan mendalam," ujarnya melalui grup WhatsApp Propam Polda Sultra, Selasa (10/9/2024).
Sholeh mengatakan penahanan AKP LA untuk memudahkan penyidik memeriksa mantan Kapolsek Baruga Kendari tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Kades Setubuhi Siswi SMA di Muna, Ditangkap Usai 7 Bulan Proses, Curhat Ibu Viral
"Karena kondisi lokasi tugas jauh di Kabupaten Muna, sehingga untuk memudahkan pemeriksaan kita tahan," ujarnya.
Ia juga menyebut meski sudah menjalani pemeriksaan, AKP LA masih menjabat Kasat Reskrim Polres Muna.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.
Sosok pelaku berinisial LU (kepala desa aktif) ditangkap karena melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap seorang remaja berinisial RF (16).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menuturkan pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak bulan Oktober 2023.
Baca juga: Awal Mula Oknum Kades di Muna Setubuhi Remaja 16 Tahun, Lihat Korban Menyapu Lalu Minta Nomor HP
"Selanjutnya bulan November 2023, lalu pada hari Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).
"Kemudian pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 22.00 WITA dan terakhir hari Kamis (21/12/2023) malam," lanjut AKBP Indra.
Saat melancarkan aksi tak terpujinya, pelaku LU pertama kali melakukannya di luar pagar rumah tempat tinggal korban RF.
"Dalam aksi pertamanya, pelaku hanya berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban," ujar AKBP Indra.
Sementara, lanjut AKBP Indra, pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada korban laiknya suami istri sejak bulan November sampai Desember 2023 sebanyak empat kali.
Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Kades di Muna Sultra Setubuhi Remaja 16 Tahun Hingga 5 Kali, Kini Ditangkap
Kasat Reskrim
Polres Muna
pemeriksaan
Propam Polda Sultra
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Muna
persetubuhan
pencabulan
AKP La Ode Arsangka
Kombes Pol Moch Sholeh
TribunBreakingNews
Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Pelaku Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Modus 10 Pelaku Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara Dibeberkan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Perkirakan Siswi SD Korban Dugaan Pencabulan di Konawe Sulawesi Tenggara Lebih 10 Orang |
![]() |
---|
Siswi SD Korban Dugaan Pencabulan di Konawe Sulawesi Tenggara Sempat Enggan Masuk Sekolah Gegara Ini |
![]() |
---|
Cerita Pencabulan Anak di Bawah Umur Oleh Penjaga Kantin SD di Konawe Sempat Jadi Gosip di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.