Selasa, 5 Mei 2026

Opini

OPINI: Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Antara Kespro dan Zinah

Kembali, jagat Indonesia dihebohkan dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Tayang:
zoom-inlihat foto OPINI: Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Antara Kespro dan Zinah
Handover
Penata Kependudukan dan KB Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. H. Mustakim, M.Si. 

Pihak-pihak tertentu yang berkecimpung dalam dunia kesehatan reproduksi (kespro) juga memungsikan kondom sebagai salahsatu alat pencegah HIV/AIDS atau PMS.

Ketika ada seorang suami yang (misalnya) punya kelakuan miring di luar rumah atau suka "jajan" di tempat-tempat lokalisasi adalah salahsatu person yang paling rawan terserang  HIV/AIDS atau PMS lainnya. Jika si suami kemudian terkena penyakit tersebut dan dirinya tidak tahu bahwa ia kena penyakit itu, lalu ia berhubungan intim dengan istrinya yang sah di rumah, maka si istri yang tidak berdosa dan tidak tahu apa-apa juga sangat rentan tertular HIV/AIDS atau PMS lainnya dari suaminya.  Jika si istri yang sudah tertular lalu hamil dan menyusui, maka bayinya yang masih sangat suci pun bisa tertular HIV/AIDS melalui air susu ibunya.

Nah, jika si suami belum juga bertobat dan masih suka "jajan" di luar, suami macam inilah yang sebaiknya menggunakan kondom saat berhuhungan badan baik dengan istrinya sendiri lebih-lebih dengan perempuan Pekerja/Penjaja Seks Komersial (PSK).

Baca juga: OPINI: Mengapa Penerapan GMP Penting Bagi Industri Makanan dan Minuman?

Tentu saja, kelakuan suami yang berhubungan intim bukan dengan istrinya adalah bentuk perbuatan zina tetaplah sebagai perbuatan dosa karena dilarang agama, namun usahanya memakai kondomi saat berhubungan intim juga merupakan ikhtiar agar istri dan bayi/anaknya tidak mengidap penyakit yang sama.

Penulis pun setuju, yang terbaik tentulah si suami berhenti "jajan" di luar. Bahkan jika perlu para PSK pun semuanya bertobat dan beralih mencari rizki dengan cara halal. Jika tindakan ini yang dilakukan, Insya Allah semua aman.

Namun untuk sampai pada datangnya kesadaran si suami atau pertobatan massal PSK, bukanlah perkara mudah. Butuh hidayah Tuhan, butuh proses panjang pembinaannya, butuh pemecahan persoalan ekonomi yang melilit para PSK, dll. Sementara kebutuhan biologis manusia setiap saat muncul, dan tiap manusia berbeda dalam kemampuan pengendalian dirinya untuk itu, atau kadar iman dan amalnya berbeda. Sementara kebutuhan ekonomi para PSK yang tidak tahu atau tidak bisa dan belum biasa kerja lain, juga sangat mendesak.

Alkon Untuk Remaja

Pun halnya perilaku remaja saat ini. Banyak kasus pernikahan dini terjadi disebabkan karena "kecelakaan", ada yang "celaka parah" hingga remaja putrinya hamil, ada juga kecelakaan sampai pada level melakukan hubungan seks sebelum nikah (zinah) namun si perempuan tidak/belum sampai hamil. Keduanya adalah bentuk "kecelakaan" yang kita semua  perlu turut memikirkan atau mencegah agar kecelakaan jenis itu tidak terjadi.

Sepengetahuan penulis, hampir semua agama melarang perbuatan zinah. Lebih-lebih agama Islam memandang zinah adalah dosa besar, dan hukuman yang layak bagi pelakunya adalah dijilid/dipukuli hingga 100 X (bagi yang belum menikah/bujang) dan dirajam/dilempari sampai mati (bagi yang sudah beristri atau bersuami).

Baca juga: Viral PP Baru Diteken Jokowi Dikritik, Larang Jual Rokok Eceran hingga Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Seperti halnya orang dewasa yang sebagian memiliki kelakuan sholeh sehingga mampu menghindari perzinahan, ada juga yang salah dan terjerumus pada lembah dosa itu. Remaja pun demikian, ada yang alim yang perilakunya baik dan sehat, tapi ada juga yang dzalim yang kelakuannya lebih condong pada kerusakan atau zinah yang biasa disebut "remaja berisiko". Remaja berisiko inilah yang juga perlu difikirkan nasibnya dan nasih remaja-remaja lain yang terkena imbasnya.

Sebenarnya cara yang tepat dan sesuai kondisi masyarakat Indonesia yang berbudaya dan agamis, agar remaja tidak terjerumus pada risiko berbahaya dalam wujud perbuatan zinah dan/atau perilaku seks menyimpang adalah dengan pembinaan intensif dan berkelanjutan. Unsur Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) diperbanyak (sesuai pasal 103 ayat 1 dari PP 28 tahun 2024).

Dengan KIE para remaja diharapkan bisa benar-benar memahami kesehatan reproduksi secara menyeluruh (tidak setengah-setengah), tahu bahaya seks bebas atau seks sebelum menikah atau perilaku seks yang menyimpang. Setelah tahu dan paham, tentu yang paling penting adalah memiliki kemauan dan usaha untuk mengamalkan yang baik dan menghindari yang berbahaya dan merusak diri sendiri, orang lain dan lingkungannya.

Adapun penggunaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam PP 28 tahun 2024 ayat 4 point e, tentu kita harus merujuk pada turunan dari PP tersebut yang biasanya lebih tekhnis yakni Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) karean PP tersebut merupakan turunan dari UU Kesehatan.

Atau setidaknya kita mendengarkan dan melihat penjelasannya dari pihak kementerian kesehatan, salahsatunya penjelasan yang tertuang dalam laman Kementerian PAN-RB tanggal 8 Agustus 2024 lalu yang sudah dilihat oleh 84.791 orang. Bahwa PP 28/2024: Fokus pada Kesehatan Reproduksi Remaja yang Sudah Menikah. 

Baca juga: Implan dan Pil KB Banyak Digunakan di Kendari, Cara Dapat Alat Kontrasepsi Gratis di Puskesmas

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memastikan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi, hanya ditujukan kepada remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan karena kesiapan calon ibu yang mungkin terbatas oleh masalah ekonomi atau kesehatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved