Viral PP Baru Diteken Jokowi Dikritik, Larang Jual Rokok Eceran hingga Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Viral di media sosial Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Kolase TribunnewsSultra.com
ILUSTRASI- Berikut ini viral di media sosial Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan tersebut diteken di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Usai diketahui publik, PP itu menuai kontroversi. Di mana, aturan tersebut ramai menjadi perdebatan di publik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini viral di media sosial Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan tersebut diteken di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Usai diketahui publik, PP itu menuai kontroversi.

Di mana, aturan tersebut ramai menjadi perdebatan di publik.

Seperti diketahui, Jokowi baru saja meneken PP terbaru tentang kesehatan.

Ada dua isu yang menjadi topik dalam aturan tersebut.

Baca juga: Syarat dan Jadwal Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI

Mulai dari larangan penjualan rokok eceran hingga penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.

Kedua PP tentang kesehatan ini dinilai merugikan bagi sejumlah pihak.

Lantas seperti apa kontroversi dari PP No 28 Tahun 2024 ini?

Simak ulasannya dihimpun TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com:

Salah satu yang ramai jadi perbincangan adalah larangan jual rokok eceran.

Dalam salah satu pasal berisi tentang pelarangan warga untuk menjual rokok eceran atau per batang.

Sehingga, warga ataupun yang memasarkan rokok harus dijual per bungkus.

Namun, penjualan secara eceran masih diperbolehkan untuk cerutu dan rokok elektronik.

Berikut ini aturan tersebut tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c yang berbunyi:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved