Berita Sulawesi Tenggara

MUI Sulawesi Tenggara Tolak Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Usia Sekolah 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak aturan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra, Dr Abdul Gaffar 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak aturan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra, Dr Abdul Gaffar kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya dalam polemik aturan PP nomor 28 tahun 2024, MUI Sultra melihat dampak kerusakan yang akan ditimbulkan jauh lebih besar ketimbang manfaatnya.

Namun, ia tak menampik jika pemerintah mengeluarkan PP nomor 28 tahun 2024 dengan niat dan tujuan yang baik, agar remaja tidak terjangkit penyakit.

Hanya saja, menurutnya niat tersebut bukan satu-satunya yang bisa dilakukan dan perlu dilihat apakah niat ini disertai dengan proses yang baik atau tidak.

“Yang kita lihat ini kan prosesnya, ketika itu dibenarkan, misalnya pengadaan terkait dengan kontrasepsi itu maka itu kan risikonya malah nanti kesannya membolehkan hubungan suami istri itu di luar pernikahan,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra.

Dr Abdul Gaffar menyebut aturan pengadaan kontrasepsi ini juga tidak menjamin masyarakat terhindar dari penyakit, sehingga perlu dipertimbangkan kembali khususnya dampak kerugian yang akan ditimbulkan.

Baca juga: Viral PP Baru Diteken Jokowi Dikritik, Larang Jual Rokok Eceran hingga Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Karena PP nomor 28 tahun 2024 ini hampir sama dengan kasus melokalisasi pelacur, yakni mengkhususkan tempat yang diduga semakin membenarkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan.

"Padahal sebenarnya, bisa jadi di lokalisasi supaya tidak kemana-mana, supaya terpusat, sehingga dapat dikontrol dan seterusnya. Tapi kan faktanya bukan semakin gampang dikontrol karena di tempat-tempat yang lain tidak juga berhentikan, malah menambah," tuturnya.

Dr Abdul Gaffar menyampaikan adapun solusi yang mestinya dilakukan yakni dengan mengambil langkah-langkah preventif, seperti banyak melakukan sosialisasi dan pembinaan, khususnya pembinaan keagamaan bagi remaja.

Sehingga perlu adanya kolaborasi untuk melakukan sosialisasi dari semua stakeholder seperti MUI menjembatani dari segi keagamaan, dan dunia kesehatan menyosialisasikan terkait bahaya pergaulan bebas terutama soal penyakit menular seksual.

Kemudian dari bidang psikolog membantu membentengi mental-mental para remaja, khususnya yang ada di Sultra.

"Jadi kolaborasi seluruh elemen masyarakat, stakeholder itu termasuk juga media untuk bagaimana mensosialisasikan ini, bukan malah dengan langkah-langkah yang seperti dilakukan sekarang, seolah memfasilitasi itu," ujarnya.

Baca juga: BKKBN Kolaborasi Cegah Stunting & Kesehatan Reproduksi Perempuan Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia

Ke depannya, Dr Abdul Gaffar berharap dalam pengambilan keputusan, pemerintah bisa melibatkan stakeholder, terutama dari pemangku kebijakan di bidang keagamaan, seperti MUI, ormas-ormas dan lembaga kependidikan.

Agar bisa menciptakan aturan yang menjadi solusi terbaik, bukan kemudian mengeluarkan aturan yang dinilai semakin memperkeruh dan semakin melegitimasi terhadap perilaku pergaulan bebas, bahkan sampai ke seks bebas.

"Ini yang kita harapkan dari pemerintah, mestinya kita duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dengan tidak menafikan aspek keagamaan," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved