Selasa, 5 Mei 2026

Opini

OPINI: Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Antara Kespro dan Zinah

Kembali, jagat Indonesia dihebohkan dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Tayang:
zoom-inlihat foto OPINI: Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Antara Kespro dan Zinah
Handover
Penata Kependudukan dan KB Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. H. Mustakim, M.Si. 

Pemerintah sebelumnya telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik pada Rabu (7/8/2024), menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.

“Namun, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril.

Baca juga: OPINI: Air Sebagai Pelepas Dahaga Juga Media Pengantar Pesan

Syahril menekankan bahwa pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting pada anak yang dilahirkan sangat tinggi. Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Syahril juga menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," tutup Syahri

Dengan penjelasan dari pihak kemenkes tersebut, diharapkan masyarakat dan seluruh komponen anak bangsa dapat memahaminya secara bijak. Setidaknya mereka memahami bahwa untuk menjalankan suatu Undang-Undang membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) dan untuk melaksanakan PP juga perlu ada peraturan (tekhnis) dibawahnya yang biasanya berupa Peraturan Menteri (jika kementerian) atau Peraturan Badan/Perban (jika institusi pelaksana PP tersebut berbentuk badan).

Penjelasan dari pihak kemenkes tersebut sudah begitu jelas. Jadi, tidak ada niat, tidak ada maksud dan tujuan PP 28/2024 adalah untuk menghalalkan perzinahan. Selama ini alat kontrasepsi dari pemerintah juga hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang sudah sah menikah. Lagi pula, sebelum PP 28/2024 tersebut lahir, bukankah alkon (khususnya kondom) sudah terjual bebas di apotek-apotek, di supermarket-supermarket? Yang jelas itu bukan alkon dari pemerintah.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved