Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat

Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat tersebut dalam rangka membahas Revisi Undang-undang Pilkada. Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Kondisi ini menyita perhatian publik, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK sudah mengeluarkan putusan mengenai RUU Pilkada. Salah satunya adalah soal partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Namun, setelah putusan MK keluar, secara mendadak Baleg DPR RI menggelar rapat kerja. 

Sehingga, putusan MK bak tak dihiraukan. 

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat di gedung parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sebelum disepakati, Anggota Baleg dari F-PDIP Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.

Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Sebab  sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.(*)

(TribunnewsSultra.com)(Tribunnews.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved