Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat
Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Dalam rapat ini, personel Brimob melakukan penjagaan.
Pantauan Kompas.com, sejak rapat pertama digelar pukul 10.00 WIB, penjagaan sekitar ruang Baleg DPR diperketat dengan kehadiran sejumlah personel Brimob.
Anggota Brimob ini terlihat mengenakan seragam lengkap, ada pula yang bersenjata dalam kondisisiap siaga.
Salah seorang Brimob yang tak ingin disebutkan namanya mengaku hal ini sudah biasa dilakukan olehnya untuk menjaga area Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Selama ini kan kalau paripurna kan kita ikut juga, ikut jaga, karena sudah lima tahun sudah sekitaran sini. Jadi bukan hanya di sini saja," kata anggota Brimob itu saat ditemui Kompas.com, di sekitar ruang Baleg.
Saat ditanya apakah ada perintah dari pimpinan DPR untuk memperketat penjagaan selama Baleg menggelar rapat RUU Pilkada, mengingat RUU ini begitu sensitif untuk tahapan Pilkada serentak 2024, ia menyebutkan hal ini.
Baca juga: Forum Bersama Jurnalis di Kendari Sulawesi Tenggara Demo Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran
"Ya justru kita ada perintah dari sini. Ya istilahnya untuk membantu ikut membackup Pamdal (Pengamanan Dalam)," ujarnya.
Anggota itu mengaku bakal menjaga sekitar ruang Baleg hingga rapat usai malam nanti.
Menurutnya, ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Ya biar istilahnya kan kalau kita mencegah hal hal yang sifatnya yang tidak diinginkan," kata dia.
Sementara itu, dikonfirmasi Kompas.com, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan bahwa penjagaan ketat setiap hari oleh anggota Brimob tidak hanya terjadi di sekitar ruang Baleg.
Hal ini lantaran Kompleks Parlemen Senayan merupakan area vital nasional.
"DPR ini kan kawasan objek vital. Saya kira tidak hanya di Baleg. Tim keamanan di luar Pam (Pamdal) DPR memang ada tim Brimob yang bergerak mem-backup Pam DPR untuk memastikan keamanan setiap sudut kawasan parlemen dan juga kegiatan-kegiatan yang perlu perhatian. Itu pun dengan jumlah terbatas," kata Indra melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu siang.
2. Putusan MK Terancam Tak Dipakai
Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.