Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat

Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat tersebut dalam rangka membahas Revisi Undang-undang Pilkada. Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Kondisi ini menyita perhatian publik, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK sudah mengeluarkan putusan mengenai RUU Pilkada. Salah satunya adalah soal partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Namun, setelah putusan MK keluar, secara mendadak Baleg DPR RI menggelar rapat kerja. 

Dalam rapat ini,  personel Brimob melakukan penjagaan. 

Pantauan Kompas.com, sejak rapat pertama digelar pukul 10.00 WIB, penjagaan sekitar ruang Baleg DPR diperketat dengan kehadiran sejumlah personel Brimob. 

Anggota Brimob ini terlihat mengenakan seragam lengkap, ada pula yang bersenjata dalam kondisisiap siaga.

Salah seorang Brimob yang tak ingin disebutkan namanya mengaku hal ini sudah biasa dilakukan olehnya untuk menjaga area Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Selama ini kan kalau paripurna kan kita ikut juga, ikut jaga, karena sudah lima tahun sudah sekitaran sini. Jadi bukan hanya di sini saja," kata anggota Brimob itu saat ditemui Kompas.com, di sekitar ruang Baleg.

Saat ditanya apakah ada perintah dari pimpinan DPR untuk memperketat penjagaan selama Baleg menggelar rapat RUU Pilkada, mengingat RUU ini begitu sensitif untuk tahapan Pilkada serentak 2024, ia menyebutkan hal ini. 

Baca juga: Forum Bersama Jurnalis di Kendari Sulawesi Tenggara Demo Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

"Ya justru kita ada perintah dari sini. Ya istilahnya untuk membantu ikut membackup Pamdal (Pengamanan Dalam)," ujarnya.

Anggota itu mengaku bakal menjaga sekitar ruang Baleg hingga rapat usai malam nanti.

Menurutnya, ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Ya biar istilahnya kan kalau kita mencegah hal hal yang sifatnya yang tidak diinginkan," kata dia.

Sementara itu, dikonfirmasi Kompas.com, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan bahwa penjagaan ketat setiap hari oleh anggota Brimob tidak hanya terjadi di sekitar ruang Baleg.

Hal ini lantaran Kompleks Parlemen Senayan merupakan area vital nasional.

"DPR ini kan kawasan objek vital. Saya kira tidak hanya di Baleg. Tim keamanan di luar Pam (Pamdal) DPR memang ada tim Brimob yang bergerak mem-backup Pam DPR untuk memastikan keamanan setiap sudut kawasan parlemen dan juga kegiatan-kegiatan yang perlu perhatian. Itu pun dengan jumlah terbatas," kata Indra melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu siang.

2. Putusan MK Terancam Tak Dipakai

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR  berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved