Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat

Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat tersebut dalam rangka membahas Revisi Undang-undang Pilkada. Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Kondisi ini menyita perhatian publik, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK sudah mengeluarkan putusan mengenai RUU Pilkada. Salah satunya adalah soal partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Namun, setelah putusan MK keluar, secara mendadak Baleg DPR RI menggelar rapat kerja. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Rapat tersebut dalam rangka membahas Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. 

Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024).

Kondisi ini menyita perhatian publik, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK sudah mengeluarkan putusan mengenai RUU Pilkada

Salah satunya adalah soal partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. 

Namun, setelah putusan MK keluar, secara mendadak Baleg DPR RI menggelar rapat kerja. 

Rapat tersebut untuk membahas soal putusan MK terkait RUU Pilkada. 

Baca juga: Apa Makna Peringatan Darurat Burung Garuda Biru? Viral di Medsos Gegara Pembahasan RUU Pilkada 

Sejumlah hal memantik reaksi publik sampai akhirnya viral di media sosial mengenai pembahasan tersebut. 

Apa-apa saja hal kontroversi yang terjadi dari rapat kerja Baleg DPR RI

1. Dibahas Mendadak dan Dijaga Ketat

Baleg DPR RI sampai mengadakan rapat mendadak jelang Pilkada 2024 akan dimulai. 

Bahkan dalam rapat kerja yang digelar itu juga sudah dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata. 

Tentunya hal ini semakin memantik kecurigaan publik mengenai adanya dugaan pembangkangan atas putusan MK pada Selasa (19/8/2024) kemarin. 

Salah satunya diduga untuk menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pembahasan revisi UU Pilkada pun mendadak dilakukan. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved