Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat

Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat tersebut dalam rangka membahas Revisi Undang-undang Pilkada. Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Kondisi ini menyita perhatian publik, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK sudah mengeluarkan putusan mengenai RUU Pilkada. Salah satunya adalah soal partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Namun, setelah putusan MK keluar, secara mendadak Baleg DPR RI menggelar rapat kerja. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Rapat tersebut dalam rangka membahas Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. 

Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024).

Kondisi ini menyita perhatian publik, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK sudah mengeluarkan putusan mengenai RUU Pilkada

Salah satunya adalah soal partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. 

Namun, setelah putusan MK keluar, secara mendadak Baleg DPR RI menggelar rapat kerja. 

Rapat tersebut untuk membahas soal putusan MK terkait RUU Pilkada. 

Baca juga: Apa Makna Peringatan Darurat Burung Garuda Biru? Viral di Medsos Gegara Pembahasan RUU Pilkada 

Sejumlah hal memantik reaksi publik sampai akhirnya viral di media sosial mengenai pembahasan tersebut. 

Apa-apa saja hal kontroversi yang terjadi dari rapat kerja Baleg DPR RI

1. Dibahas Mendadak dan Dijaga Ketat

Baleg DPR RI sampai mengadakan rapat mendadak jelang Pilkada 2024 akan dimulai. 

Bahkan dalam rapat kerja yang digelar itu juga sudah dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata. 

Tentunya hal ini semakin memantik kecurigaan publik mengenai adanya dugaan pembangkangan atas putusan MK pada Selasa (19/8/2024) kemarin. 

Salah satunya diduga untuk menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pembahasan revisi UU Pilkada pun mendadak dilakukan. 

Dalam rapat ini,  personel Brimob melakukan penjagaan. 

Pantauan Kompas.com, sejak rapat pertama digelar pukul 10.00 WIB, penjagaan sekitar ruang Baleg DPR diperketat dengan kehadiran sejumlah personel Brimob. 

Anggota Brimob ini terlihat mengenakan seragam lengkap, ada pula yang bersenjata dalam kondisisiap siaga.

Salah seorang Brimob yang tak ingin disebutkan namanya mengaku hal ini sudah biasa dilakukan olehnya untuk menjaga area Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Selama ini kan kalau paripurna kan kita ikut juga, ikut jaga, karena sudah lima tahun sudah sekitaran sini. Jadi bukan hanya di sini saja," kata anggota Brimob itu saat ditemui Kompas.com, di sekitar ruang Baleg.

Saat ditanya apakah ada perintah dari pimpinan DPR untuk memperketat penjagaan selama Baleg menggelar rapat RUU Pilkada, mengingat RUU ini begitu sensitif untuk tahapan Pilkada serentak 2024, ia menyebutkan hal ini. 

Baca juga: Forum Bersama Jurnalis di Kendari Sulawesi Tenggara Demo Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

"Ya justru kita ada perintah dari sini. Ya istilahnya untuk membantu ikut membackup Pamdal (Pengamanan Dalam)," ujarnya.

Anggota itu mengaku bakal menjaga sekitar ruang Baleg hingga rapat usai malam nanti.

Menurutnya, ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Ya biar istilahnya kan kalau kita mencegah hal hal yang sifatnya yang tidak diinginkan," kata dia.

Sementara itu, dikonfirmasi Kompas.com, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan bahwa penjagaan ketat setiap hari oleh anggota Brimob tidak hanya terjadi di sekitar ruang Baleg.

Hal ini lantaran Kompleks Parlemen Senayan merupakan area vital nasional.

"DPR ini kan kawasan objek vital. Saya kira tidak hanya di Baleg. Tim keamanan di luar Pam (Pamdal) DPR memang ada tim Brimob yang bergerak mem-backup Pam DPR untuk memastikan keamanan setiap sudut kawasan parlemen dan juga kegiatan-kegiatan yang perlu perhatian. Itu pun dengan jumlah terbatas," kata Indra melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu siang.

2. Putusan MK Terancam Tak Dipakai

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR  berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas  pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Dengan begitu maka dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta.

Pasalnya untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen.

Keputusan Baleg DPR RI ini bisa menutup pintu bagi  Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta lewat PDIP.

"Menyikapi keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo saat menyampaikan presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Selain ambang batas pencalonan, juga usai kepala daerah menjadi poin pembahasan. 

Sebelumnya, MK menolak enam gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait syarat usia calon kepala daerah. Gugatan yang ditolak itu antara lain gugatan dari dua adik penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru, yakni Arkaan Wahyu Re A dan Aufaa Luqmana Re A. 
 
Namun, Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, putusan MK bak tak dihiraukan. 

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat di gedung parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sebelum disepakati, Anggota Baleg dari F-PDIP Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.

Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Sebab  sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.(*)

(TribunnewsSultra.com)(Tribunnews.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved