Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat

Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sejumlah kontroversi yang dipicu dari pembahasan RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat tersebut dalam rangka membahas Revisi Undang-undang Pilkada. Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Kondisi ini menyita perhatian publik, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK sudah mengeluarkan putusan mengenai RUU Pilkada. Salah satunya adalah soal partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Namun, setelah putusan MK keluar, secara mendadak Baleg DPR RI menggelar rapat kerja. 

Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas  pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Dengan begitu maka dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta.

Pasalnya untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen.

Keputusan Baleg DPR RI ini bisa menutup pintu bagi  Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta lewat PDIP.

"Menyikapi keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo saat menyampaikan presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Selain ambang batas pencalonan, juga usai kepala daerah menjadi poin pembahasan. 

Sebelumnya, MK menolak enam gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait syarat usia calon kepala daerah. Gugatan yang ditolak itu antara lain gugatan dari dua adik penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru, yakni Arkaan Wahyu Re A dan Aufaa Luqmana Re A. 
 
Namun, Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved