Viral Fakta Sidang PK Saka Tatal, 8 Barang Bukti Diungkap, Tuntut Nama Baik, Pengacara Menangis

Viral fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal. Dalam persidangan tersebut, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini viral fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal. Dalam persidangan tersebut, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tak muluk-muluk dalam menuntut hanya meminta nama baiknya bisa dipulihkan. Selain itu, pada momen sidang PK Saka Tatal, sosok pengacara yang setia mendampinginya terpantau menangis. 

Melalui sidang PK ini, Saka berharap nama baiknya bisa pulih kembali. Begitu juga dengan tujuh terpidana yang saat ini masih di dalam penjara.

"Kalau harapan Saka tidak ribet-ribet yang penting nama Saka dipulihkan lagi, seperti dulu lagi, sama tujuh orang yang masih di dalam keluar semua," ungkapnya saat diwawancara oleh Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat, Rabu.

Saka tidak minta apa-apa, cuma minta itu saja, Saka minta yang simpel-simpel saja, yang aneh-aneh itu belum tentu dikabulkan," imbuhnya.

Untuk ke depannya, Saka berharap kejadian yang menimpanya ini tidak terjadi dengan orang lain.

"Kepengin Saka tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami seperti yang Saka alami," tuturnya.

"Saka tidak tahu menahu permasalahannya harus menanggung beban apa yang tidak Saka lakukan," sambungnya.

Saka pun berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukungnya selama ini.

Ia pun berharap, tujuh terpidana kasus Vina lainnya juga bisa keluar dari penjara secepatnya.

"Jadi terima kasih support-nya kawan-kawan Saka, semoga yang di dalam bisa segera keluar," harap Saka.

4. Pengacara Saka Tatal Menangis

Sebelum sidang dimulai, pengacara Saka Tatal yakni Titin Pralianti tiba-tiba menunduk dan menangis.

Bahkan tangisnya tak berhenti hingga ditenangkan oleh rekan pengacara yang lain.

Dikutip dari Tribunnews.com, Saka Tatal sendiri mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah dalam kasus Vina.

Sementara, Titin mengatakan sidang PK satu-satunya cara membebaskan 7 terpidana yang masih mendekam di penjara.

Terlebih Titin meyakini 8 terpidana kasus Vina tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.(*)

(Tribunnews.com/Rifqah/Yohannes Liestyo/Reynas Abdila)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved