Viral Fakta Sidang PK Saka Tatal, 8 Barang Bukti Diungkap, Tuntut Nama Baik, Pengacara Menangis
Viral fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal. Dalam persidangan tersebut, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini viral fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal.
Dalam persidangan tersebut, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya.
Ia tak muluk-muluk dalam menuntut hanya meminta nama baiknya bisa dipulihkan.
Selain itu, pada momen sidang PK Saka Tatal, sosok pengacara yang setia mendampinginya terpantau menangis.
Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Bersama dengan 7 terpidana lainnya, Saka Tatal dipenjara karena dituding membunuh Vina dan Eky.
Namun 8 tahun berlalu, Saka Tatal tampil ke publik usai kisah Vina diangkat dalam sebuah film.
Baca juga: Polisi Ungkap Kebohongan Saka Tatal, Pengacara Sebut Sang Klien Tak Pernah Sebut Nama Iptu Rudiana
Ia mengklarifikasi bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut namun dimasukkan ke dalam tahanan.
Selain itu, Saka Tatal juga menampik seluru tudingan pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Ia merasa tak pernah melakukan kejahatan namun tetap dimasukkan ke dalam tahanan.
Bahkan dari 8 terpidana, Saka Tatal yang sudah bisa menghirup udara bebas.
Sedangkan, 7 terpidana lainnya masih mendekam di dalam penjara.
Pada putusan persidangan 2016 silam, tujuh pelaku divonis hukuman seumur hidup.
Sedangkan Saka Tatal hanya 8 tahun penjara.
Saka yang saat itu berusia 16 tahun dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan telah menjalani kehidupan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.
Saka bebas pada 2020 setelah menerima remisi.
Tujuh terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky hingga kini masih mendekam di penjara.
Berjalannya waktu, Saka Tatal pun mengajukan PK.
Sidang PK tersebut kini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024) hari ini.
Simak deretan fakta yang terungkap dalam sidang PK Saka Tatal :
1. Bukti Baru
Di antara bukti baru atau novum tersebut ada foto yang menunjukkan kondisi jasad korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky dan Vina saat di rumah sakit.
Dalam foto Eky ditunjukkan tidak ada luka tusuk akibat benda tajam atau samurai, seperti yang ada dalam dakwaan.
Baca juga: Saka Tatal Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Ternyata Bebas Sejak 2020, Ngaku Korban Salah Tangkap
Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Sementara kondisi jasad Vina, disebutkan bahwa di muka korban terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi.
Selain itu, dari hasil visum juga menunjukkan, ada pendarahan di hidung Vina.
Dari novum kondisi jasad Vina dan Eky tersebut, kuasa hukum meyakini bahwa Saka tidak terlibat dalam pembunuhan itu.
Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.
Baca juga: Sosok Saka Tatal Pelaku dan Saksi Kunci, Bongkar Drama Awal Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Begitu pun terhadap Vina, Saka tak melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban. Sebab dalam dakwaan disebutkan, yang melakukan hal demikian adalah DPO Andi.
"Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," kata Kuasa Hukum Saka
Sejumlah novum yang dibawa oleh pihak Saka Tatal di sidang PK ini diyakini dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi terang-benderang.
Sekaligus, membuat Saka terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sebagai informasi, sidang Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu.
“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.
2. Daftar Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK
Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016
Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB
Vina di RSD Gunung Jati. Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung
Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus
Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina
File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal
File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation
File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan
3. Hanya Ingin Nama Baik Pulih dan 7 Terpidana Lainnya Bebas
Melalui sidang PK ini, Saka berharap nama baiknya bisa pulih kembali. Begitu juga dengan tujuh terpidana yang saat ini masih di dalam penjara.
"Kalau harapan Saka tidak ribet-ribet yang penting nama Saka dipulihkan lagi, seperti dulu lagi, sama tujuh orang yang masih di dalam keluar semua," ungkapnya saat diwawancara oleh Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat, Rabu.
Saka tidak minta apa-apa, cuma minta itu saja, Saka minta yang simpel-simpel saja, yang aneh-aneh itu belum tentu dikabulkan," imbuhnya.
Untuk ke depannya, Saka berharap kejadian yang menimpanya ini tidak terjadi dengan orang lain.
"Kepengin Saka tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami seperti yang Saka alami," tuturnya.
"Saka tidak tahu menahu permasalahannya harus menanggung beban apa yang tidak Saka lakukan," sambungnya.
Saka pun berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukungnya selama ini.
Ia pun berharap, tujuh terpidana kasus Vina lainnya juga bisa keluar dari penjara secepatnya.
"Jadi terima kasih support-nya kawan-kawan Saka, semoga yang di dalam bisa segera keluar," harap Saka.
4. Pengacara Saka Tatal Menangis
Sebelum sidang dimulai, pengacara Saka Tatal yakni Titin Pralianti tiba-tiba menunduk dan menangis.
Bahkan tangisnya tak berhenti hingga ditenangkan oleh rekan pengacara yang lain.
Dikutip dari Tribunnews.com, Saka Tatal sendiri mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah dalam kasus Vina.
Sementara, Titin mengatakan sidang PK satu-satunya cara membebaskan 7 terpidana yang masih mendekam di penjara.
Terlebih Titin meyakini 8 terpidana kasus Vina tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.(*)
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohannes Liestyo/Reynas Abdila)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.