Viral Fakta Sidang PK Saka Tatal, 8 Barang Bukti Diungkap, Tuntut Nama Baik, Pengacara Menangis
Viral fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal. Dalam persidangan tersebut, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Sejumlah novum yang dibawa oleh pihak Saka Tatal di sidang PK ini diyakini dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi terang-benderang.
Sekaligus, membuat Saka terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sebagai informasi, sidang Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu.
“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.
2. Daftar Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK
Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016
Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB
Vina di RSD Gunung Jati. Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung
Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus
Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina
File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal
File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation
File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan
3. Hanya Ingin Nama Baik Pulih dan 7 Terpidana Lainnya Bebas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.